SAMARINDA
DPRD Minta Pemkot Mulai Proyek Pasar Pagi Samarinda Tanpa Mengganggu Ruko Warga
Sampai sekarang, 48 pemilik ruko SHM di area Pasar Pagi Samarinda masih menolak menjual asetnya ke pemerintah. DPRD pun berharap pemkot memulai pembangunan ulang pasar, tanpa mengganggu ruko sebelum ada kesepakatan.
Gejolak kedua dari rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda masih bergulir. Pasalnya desain Pasar Pagi yang baru ternyata mengenai lahan 48 ruko milik warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang lokasinya tepat di sebelah pasar.
Hal ini membuat proses pembangunan tak bisa dijalankan sesuai rencana. Jika ruko-ruko itu belum terbeli. Dan sayangnya, pemilik ruko enggan menjual asetnya ke pemerintah.
Untuk mencari jalan keluar, DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik ruko dan pemkot. Namun pertemuan itu belum juga menghasilkan kesepakatan. Pemilik ruko masih menolak menjual asetnya. Sementara pemkot tetap kukuh pada rencananya. Deadlock.
Pemilik Ruko Enggan Melunak
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebut ada beberapa alasan yang membuat para pemilik ruko menolak tawaran dari Pemkot Samarinda.
Pertama karena para pemilik ruko merasa tidak dilibatkan dalam hal perencanaan. Baru mengetahui ketika desain yang mengenai lahan mereka sudah jadi.
“Yang kedua mereka menyampaikan bahwa kalaupun pemerintah membangun. Tetapi dari 48 orang itu tetap menggunakan apa yang menjadi haknya,” jelas Joha Selasa 9 Januari 2024.
“Jadi belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi, kaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar guling,’ tambahnya.
Pembangunan Pasar Pagi Bisa Berlanjut
Joha menyebut karena belum ada kesepakatan, pihaknya meminta kepada pemerintah kota. Untuk tetap melakukan eksekusi rencana program pembangunan di atas lahan pemerintah sendiri.
Pembangunan tidak boleh mengganggu hak dari 48 warga pemilik ruko itu. Selama belum ada kesepakatan, lahan 48 ruko itu tidak boleh ikut dieksekusi. Sehingga pemkot harus memikirkan solusinya.
Dalam hal ini, Joha mengaku kalau DPRD Samarinda hanya sebagai fasilitator. Bagaimana agar keinginan masyarakat terpenuhi dan keinginan pemkot juga terpenuhi.
“DPRD tidak mempermasalahkan kaitan dengan adanya pembangunan pemerintah kota. Nah, tetapi dengan adanya warga masyarakat yang mempunyai hak itu menolak maka harus diselesaikan.” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA4 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA4 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
OLAHRAGA4 hari agoBiliar dan Politik Punya Kemiripan, Tio: yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
OLAHRAGA3 hari ago32 Pebiliar Berebut Tiket Final Turnamen 9 Ball Piala Ketua PWI Kaltim
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Uji Kompetensi Siswa SMK Kaltimtara, Dorong Lahirnya Teknisi Siap Kerja

