SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Bantah Tolak Surat Permintaan Aset Pemprov untuk Jalan Terowongan Samarinda

BPKAD Kaltim mengklarifikasi soal tudingan penolakan mereka untuk menghibahkan sebagian lahan Rumah Sakit Islam. Sebagai aksesibilitas Terowongan Samarinda.
Baru-baru ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah turun ke lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Terowongan Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Namun, Andi Harun melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim.
“Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota. Maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawahnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Klarifikasi BPKAD Kaltim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan tudingan itu tidak benar. Memang benar, pemprov sempat menolak ‘proposal’ dari pemkot. Namun itu bukan datang dari BPKAD saja. Melainkan hasil keputusan rapat bersama sekdaprov dan OPD terkait.
“Yang namanya surat masuk pasti didisposisi gubernur, setelah itu sekda, ditelaah terus dirapatkan,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Fahmi bilang, dasar penolakan itu adalah karena pemkot belum memikirkan dampak yang terjadi pasca-pembangunan.
“Disimpulkan bahwa perencanaannya tidak memikirkan rumah sakit itu. Dalam perencanaan itu harus memikirkan dampak. Nah dampak itu gak dipikirkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan rapat terkait penggunaan lahan pemprov yang telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan September dan Januari lalu. Ia menuturkan kalau belum tergambar permohonan pembangunan jalan untuk warga yang tidak terdampak.
“Kami rapat dan menyatakan bahwa perencanaan itu, dari awal sebelum melakukan sesuatu tembusnya ke mana, masyarakat bagaimana, lalu lintasnya seperti apa. Harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, di dalam perencanaan. Pemanfaatan sebagian lahan RSI ini tidak ada dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jadi yang tolak siapa? Hasil keputusan rapat. Bukan kami mendisposisi surat, terus ditolak,” katanya.
“Intinya bukan BPKAD Kaltim sendiri yang menolak, tapi perencanaan nya yang kurang matang sehingga provinsi itu menilai lagi. Gak bisa seperti itu,” terangnya.
“Pada saat itu diputuskan DED-nya ditinjau ulang,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA5 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
441 Desa di Kaltim Nikmati Internet Gratis, Target Rampung Tahun Ini
-
SAMARINDA3 hari ago
Dies Natalis ke-63, Unmul Mantapkan Digitalisasi Menuju Smart Campus
-
SAMARINDA22 jam ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik