SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Bantah Tolak Surat Permintaan Aset Pemprov untuk Jalan Terowongan Samarinda
BPKAD Kaltim mengklarifikasi soal tudingan penolakan mereka untuk menghibahkan sebagian lahan Rumah Sakit Islam. Sebagai aksesibilitas Terowongan Samarinda.
Baru-baru ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah turun ke lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Terowongan Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Namun, Andi Harun melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim.
“Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota. Maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawahnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Klarifikasi BPKAD Kaltim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan tudingan itu tidak benar. Memang benar, pemprov sempat menolak ‘proposal’ dari pemkot. Namun itu bukan datang dari BPKAD saja. Melainkan hasil keputusan rapat bersama sekdaprov dan OPD terkait.
“Yang namanya surat masuk pasti didisposisi gubernur, setelah itu sekda, ditelaah terus dirapatkan,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Fahmi bilang, dasar penolakan itu adalah karena pemkot belum memikirkan dampak yang terjadi pasca-pembangunan.
“Disimpulkan bahwa perencanaannya tidak memikirkan rumah sakit itu. Dalam perencanaan itu harus memikirkan dampak. Nah dampak itu gak dipikirkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan rapat terkait penggunaan lahan pemprov yang telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan September dan Januari lalu. Ia menuturkan kalau belum tergambar permohonan pembangunan jalan untuk warga yang tidak terdampak.
“Kami rapat dan menyatakan bahwa perencanaan itu, dari awal sebelum melakukan sesuatu tembusnya ke mana, masyarakat bagaimana, lalu lintasnya seperti apa. Harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, di dalam perencanaan. Pemanfaatan sebagian lahan RSI ini tidak ada dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jadi yang tolak siapa? Hasil keputusan rapat. Bukan kami mendisposisi surat, terus ditolak,” katanya.
“Intinya bukan BPKAD Kaltim sendiri yang menolak, tapi perencanaan nya yang kurang matang sehingga provinsi itu menilai lagi. Gak bisa seperti itu,” terangnya.
“Pada saat itu diputuskan DED-nya ditinjau ulang,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPercepat Konektivitas IKN, Rudy Mas’ud Geber Jalan, Jembatan, hingga Layanan Kesehatan di Barat Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoUngguli Samboja dan Balikpapan Barat, Camat Long Kali Dinobatkan Jadi yang Terbaik se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoCuaca Ekstrem Pekan Kedua Januari 2026: Kaltim Waspada Hujan Sedang, Wilayah Lain Siaga Badai
-
MAHULU2 hari agoEmpat Segmen Sudah Diresmikan, Rudy Mas’ud Minta Sisa 7 Km Jalan Tering-Ujoh Bilang Tuntas dalam 3-6 Bulan
-
GAYA HIDUP5 hari agoWajah Baru Gaya Hidup Wellness 2026: Sehat Mental Lebih Penting daripada Status Sosial
-
SAMARINDA3 hari agoLibatkan 500 Pelajar, Tari Kolosal “Tiga Pilar Budaya” Pukau Ribuan Mata di HUT ke-69 Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPimpin HUT ke-69 Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Visi “Generasi Emas” dan Pemerataan Ekonomi

