SEPUTAR KALTIM
Kata Pengamat Hukum Unmul soal Mutasi Jabatan yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim

Pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah ikut menanggapi aksi rotasi ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Menurut Herdi, untuk melihat apakah kebijakan seorang penjabat kepala daerah itu benar atau salah, perlu dikembalikan ke aturan dasarnya. Yakni Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Di situ telah ditegaskan bahwa seorang penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
“Kecuali larangan untuk 4 hal. Mutasi ASN, membatalkan perizinan, kebijakan pemekaran daerah, dan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.
Bahkan perintah langsung dari presiden pun, tidak bisa menjadi acuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang tersebut. Wajib mengikuti aturan yang ada.
“Tapi ada pengecualian, di mana larangan itu bisa dikecualikan kalau mendapat izin tertulis dari menteri. Jadi kalau tidak mendapat persetujuan tertulis menteri, itu bentuk abusive atau perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, harus ada landasan yang jelas serta transparansi informasi. Mengenai penyebab memutasi ASN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rotasi yang terjadi bukan atas dasar suka dan tidak suka.
“Basis mutasinya pun harus punya standar dan ukuran. Tidak bisa hanya berdasar pada selera subjektif,” tutupnya.
Yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim
Pada Kamis, 21 Maret 2023 Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik resmi melakukan rotasi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Akmal mengaku, melakukan rotasi jabatan ini untuk mencapai efesiensi dalam masa pemerintahannya yang singkat.
Ia menjamin bahwa rotasi ini bukan atas dasar suka-suka. Bahkan untuk mengantisipasi anggapan liar, sejak awal ia menggunakan tim eksternal yang beranggotakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PAN-RB, serta perguruan tinggi.
Tim dari tingkatan nasional ini, menurut Akmal, supaya dapat melakukan penilaian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa ada intervensi dari stakeholder terkait.
“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih (tim) dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional. Karena kita menjadi ibu kota negara,” katanya pada 16 Maret lalu.
Lalu bagian terpentingnya, Akmal Malik juga mengaku rotasi delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II ini, telah mendapat izin dari Mendagri. Setelah mendapat rekomendasi dari tim penilai. (gig/fth)

-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM22 jam ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SOSOK22 jam ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim