SEPUTAR KALTIM
Gubernur Larang ASN Kaltim Minta dan Terima THR, Rakyat Diminta Awasi!
Gubernur Kaltim Isran Noor melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak lain.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Mengacu pada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Dimana aturan ini sudah disebarkan kepada semua OPD Kaltim.
“Untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, dikutip Kaltimfaktual.co dari laman resmi pemprov.
Dalam SE gubernur tertanggal 12 April 2022 No. 065/1660/Itprov/2022 tersebut, intinya mengatur jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya, untuk tidak dilaksanakan secara berlebihan. Karena dapat menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Dengan aturan ini, kata dia, pegawai Pemprov diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya.
“Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban,” terangnya.
Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.
Ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.
Jika ada ASN yang sudah terpaksa menerima dapat segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansinya masing- masing. Rakyat juga dapat melaporkan atau mengadukan jika mengetahui ASN yang melanggar.
“Kalau menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam, namun tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratofikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” bebernya.
“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing- masing OPD ke KPK,” tandasnya. (Redaksi)
-
VIRAL3 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
-
OLAHRAGA4 hari agoPorprov Kaltim 2026 Mulai Digelar, 8.709 Atlet dari 10 Daerah Siap Berebut Medali
-
OLAHRAGA4 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Rangkul Kicau Mania, GEAR ULTIMA Tampil Spesial di Umi Kasum Cup VI
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Gol ke Gawang PSIM, Asgal Habib Bisa Jadi Opsi Penting di Lini Depan Borneo FC
-
SAMARINDA4 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
-
SAMARINDA4 hari agoTiga Direktur Perumda Varia Niaga Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Batu Bara Rp30,97 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
