Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Gubernur Larang ASN Kaltim Minta dan Terima THR, Rakyat Diminta Awasi!

Diterbitkan

pada

ASN Kaltim saat apel di kantor Gubenur Kaltim. (Dok. Iistimewa)

Gubernur Kaltim Isran Noor melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak lain.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Mengacu pada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Dimana aturan ini sudah disebarkan kepada semua OPD Kaltim.

“Untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, dikutip Kaltimfaktual.co dari laman resmi pemprov.

Dalam SE gubernur tertanggal 12 April 2022 No. 065/1660/Itprov/2022 tersebut, intinya mengatur jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya, untuk tidak dilaksanakan secara berlebihan. Karena dapat menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Baca juga:   10 Perempuan Berprestasi Kaltim Dapat Penghargaan Hari Kartini

Dengan aturan ini, kata dia, pegawai Pemprov diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya.

“Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban,” terangnya.

Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.

Ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.

Baca juga:   Demi Kesejahteraan, Isran Noor Minta Perizinan Tambang Masyarakat Dipermudah

Jika ada ASN yang sudah terpaksa menerima dapat segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansinya masing- masing. Rakyat juga dapat melaporkan atau mengadukan jika mengetahui ASN yang melanggar.

“Kalau menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam, namun tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratofikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” bebernya.

“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing- masing OPD ke KPK,” tandasnya. (Redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.