SEPUTAR KALTIM
Gubernur Larang ASN Kaltim Minta dan Terima THR, Rakyat Diminta Awasi!
Gubernur Kaltim Isran Noor melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak lain.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Mengacu pada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Dimana aturan ini sudah disebarkan kepada semua OPD Kaltim.
“Untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, dikutip Kaltimfaktual.co dari laman resmi pemprov.
Dalam SE gubernur tertanggal 12 April 2022 No. 065/1660/Itprov/2022 tersebut, intinya mengatur jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya, untuk tidak dilaksanakan secara berlebihan. Karena dapat menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Dengan aturan ini, kata dia, pegawai Pemprov diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya.
“Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban,” terangnya.
Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.
Ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.
Jika ada ASN yang sudah terpaksa menerima dapat segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansinya masing- masing. Rakyat juga dapat melaporkan atau mengadukan jika mengetahui ASN yang melanggar.
“Kalau menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam, namun tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratofikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” bebernya.
“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing- masing OPD ke KPK,” tandasnya. (Redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BONTANG3 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue
