SEPUTAR KALTIM
Demi Kesejahteraan, Isran Noor Minta Perizinan Tambang Masyarakat Dipermudah

Gubernur Kaltim Isran Noor meminta perizinan tambang masyarakat dipermudah. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas resmi.
Keinginan itu disampaikan saat meresmikan Gedung Baru Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim. Isran menyebutkan saat menjabat Bupati Kutim, izin galian C dilimpahkan ke camat.
“Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” sebutnya.
Tetapi dia menyayangkan secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan ke pusat termasuk galian C.
“Bagaimana enggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah uruk yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” bebernya.
Isran lantas menceritakan pengalaman seorang pengusaha pasir di Banjarnegara, Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai. Dia pun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.
Akibat lambannya izin, ungkapnya, terjadi penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.
“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun. Seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” tegas Isran. (redaksi)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing