SAMARINDA
Resmi, Warga Samarinda Boleh Takbiran Keliling, tapi Tanpa Kendaraan Bermotor, Kembang Api, dan Petasan
Dalam surat edarannya, wali kota Samarinda membolehkan aktivitas takbiran keliling. Tapi ada syaratnya, yakni tak boleh menggunakan kendaraan bermotor, serta main kembang api dan petasan.
Semarak Hari Raya Idulfitri selalu disambut dengan meriah di Indonesia. Terutama tradisi takbiran keliling yang biasa dilakukan pada malam 1 Syawal. Ada banyak cara masyarakat untuk mengekspresikan kegembiraannya. Mulai dari takbiran keliling menggunakan obor mengelilingi desa, konvoi takbir menggunakan kendaraan bermotor, hingga pawai dengan kendaraan yang dihias megah berbagai bentuk.
Di Samarinda, pemkot secara resmi melarang warganya untuk melakukan takbiran keliling khusus yang menggunakan kendaraan bermotor. Terutama untuk konvoi takbiran menggunakan mobil bak terbuka.
Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa menyebut kalau sebetulnya, takbiran itu bukan dilarang. Hanya saja diarahkan untuk takbiran secara khidmad di rumah ibadah: masjid ataupun musala.
“Tahun lalu juga begitu. Diminta untuk tidak turun ke jalan, karena itu mengganggu lalu lintas dan tidak efektif,” jelas Ridwan Tasa ketika dihubungi Jumat 5 April 2024.
Ridwan menyebut kalau banyak konvoi takbiran keliling justru menghilangkan esensi religius. Ada yang menggunakan musik yang tidak semestinya, dan malah di luar konteks penyambutan hari raya.
“Malah ada yang sampai buka baju, anak-anak muda itu. Itu kan sudah di luar konteks.”
“Selain itu, itu (takbir keliling dengan kendaraan) isinya kaset-kaset aja. Kalau masjid kan lebih khusus (takbiran). Nah itu yang kita harapkan,” tambahnya.
Ketentuan Takbir Keliling
Ridwan menyebut, pihak polisi akan melakukan penjagaan, agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga terutama lalu lintas di jalan. Jika ada yang melanggar aturan, auto ditindak oleh kepolisian.
Selain itu waktu takbiran juga diatur. Dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri. Untuk takbiran dengan pengeras suara tidak boleh di jam istirahat, yakni jam 11 malam hingga jam 4.30 pagi.
Jika pun warga tetap ingin melakukan takbiran. Diperbolehkan dengan syarat berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Dan hanya boleh dilakukan di sekitar kampung tempat tinggal.
Takbiran keliling diperbolehkan mengarak beduk atau alat seni lainnya. Namun hanya boleh berjalan kaki. Arak-arakan tidak boleh menggunakan kendaraan. Tidak boleh juga menggunakan semua jenis petasan dan kembang api.
Terkait saran mengakomodir takbiran melalui lomba. Ridwan Tasa menyebut belum bisa terlaksana. Sebab di tahun ini, aktivitas berbelanja jelang lebaran akan melonjak. Sehingga aktivitas di luar semakin padat.
“Untuk tahun ini belum. Nanti lah kita coba,” kata Ridwan Tasa.
Dalam hal ini warga Samarinda diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan setiap orang. Agar kebahagiaan di momen hari kemenangan bisa dirasakan semua orang. (ens/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
Nasional4 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah
-
NUSANTARA2 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
-
BALIKPAPAN2 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
VIRAL3 hari agoHeboh Gubernur Pakai Range Rover ‘KT 1’ di IKN, Pemprov Kaltim Pastikan Itu Kendaraan Pribadi

