SAMARINDA
Resmi, Warga Samarinda Boleh Takbiran Keliling, tapi Tanpa Kendaraan Bermotor, Kembang Api, dan Petasan
Dalam surat edarannya, wali kota Samarinda membolehkan aktivitas takbiran keliling. Tapi ada syaratnya, yakni tak boleh menggunakan kendaraan bermotor, serta main kembang api dan petasan.
Semarak Hari Raya Idulfitri selalu disambut dengan meriah di Indonesia. Terutama tradisi takbiran keliling yang biasa dilakukan pada malam 1 Syawal. Ada banyak cara masyarakat untuk mengekspresikan kegembiraannya. Mulai dari takbiran keliling menggunakan obor mengelilingi desa, konvoi takbir menggunakan kendaraan bermotor, hingga pawai dengan kendaraan yang dihias megah berbagai bentuk.
Di Samarinda, pemkot secara resmi melarang warganya untuk melakukan takbiran keliling khusus yang menggunakan kendaraan bermotor. Terutama untuk konvoi takbiran menggunakan mobil bak terbuka.
Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa menyebut kalau sebetulnya, takbiran itu bukan dilarang. Hanya saja diarahkan untuk takbiran secara khidmad di rumah ibadah: masjid ataupun musala.
“Tahun lalu juga begitu. Diminta untuk tidak turun ke jalan, karena itu mengganggu lalu lintas dan tidak efektif,” jelas Ridwan Tasa ketika dihubungi Jumat 5 April 2024.
Ridwan menyebut kalau banyak konvoi takbiran keliling justru menghilangkan esensi religius. Ada yang menggunakan musik yang tidak semestinya, dan malah di luar konteks penyambutan hari raya.
“Malah ada yang sampai buka baju, anak-anak muda itu. Itu kan sudah di luar konteks.”
“Selain itu, itu (takbir keliling dengan kendaraan) isinya kaset-kaset aja. Kalau masjid kan lebih khusus (takbiran). Nah itu yang kita harapkan,” tambahnya.
Ketentuan Takbir Keliling
Ridwan menyebut, pihak polisi akan melakukan penjagaan, agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga terutama lalu lintas di jalan. Jika ada yang melanggar aturan, auto ditindak oleh kepolisian.
Selain itu waktu takbiran juga diatur. Dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri. Untuk takbiran dengan pengeras suara tidak boleh di jam istirahat, yakni jam 11 malam hingga jam 4.30 pagi.
Jika pun warga tetap ingin melakukan takbiran. Diperbolehkan dengan syarat berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Dan hanya boleh dilakukan di sekitar kampung tempat tinggal.
Takbiran keliling diperbolehkan mengarak beduk atau alat seni lainnya. Namun hanya boleh berjalan kaki. Arak-arakan tidak boleh menggunakan kendaraan. Tidak boleh juga menggunakan semua jenis petasan dan kembang api.
Terkait saran mengakomodir takbiran melalui lomba. Ridwan Tasa menyebut belum bisa terlaksana. Sebab di tahun ini, aktivitas berbelanja jelang lebaran akan melonjak. Sehingga aktivitas di luar semakin padat.
“Untuk tahun ini belum. Nanti lah kita coba,” kata Ridwan Tasa.
Dalam hal ini warga Samarinda diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan setiap orang. Agar kebahagiaan di momen hari kemenangan bisa dirasakan semua orang. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026

