Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Sampah Selama Hari Raya Idulfitri

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Antaranews Kaltim)

Pemprov Kaltim menerbitka surat edaran terkait pengendalian sampah seperti kebijakan pengelola sampah yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.

Untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat selama Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4/10927 Tahun 2024 terkait pengendalian sampah.

Akmal mendorong para Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah seperti pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah yang telah dijelaskan dalam SE tersebut.

Kebijakan pengelolaan sampah saat lebaran juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 pada tanggal 25 Maret 2024.

“Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan terkait penanganan sampah saat lebaran,” kata Andi Harun.

Baca juga:   Petani Kaltim Harus Bisa Lakukan Hilirisasi Produk Hortikultura yang Dihasilkan

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah imbauan untuk menerapkan pola “Simpan Sampah” selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idulfitri (10 April 2024) dan keesokan harinya (11 April 2024).

Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas salat pada Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, dan membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).

Baca juga:   Kaltim Gelar Audiensi dengan BAKTI untuk Tingkatkan Akses Internet Desa

Pemkot Samarinda juga mengimbau agar warga tidak membuang sampah ke sungai jika tinggal di bantaran sungai, menggunakan tas guna ulang saat berbelanja, serta meminimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.

Andi Harun menegaskan surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah penanganan sampah yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dengan adanya SE tersebut berharap agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momen Lebaran tahun ini. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.