SEPUTAR KALTIM
Positif Mengandung Formalin, Cumi Asin Kering yang Beredar Ditarik dari Pasar
Berdasarkan temuan di beberapa titik di Kota Samarinda, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu.
Kegiatan rapat ini berlangsung di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT. Haryono Samarinda, pada Kamis 2 Mei 2024.
Tujuan dari rapat ini yaitu untuk memberikan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan temuan di lapangan bahwa cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
“Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin,” tegas Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut.
Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Untuk mengatasi hal tersebut,Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, berpesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa sebelum membeli. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoCuaca Ekstrem Pekan Kedua Januari 2026: Kaltim Waspada Hujan Sedang, Wilayah Lain Siaga Badai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSebanyak 802 Desa di Kaltim Kini Sudah Terkoneksi Internet, Sisa 39 Desa Lagi
-
MAHULU5 hari agoEmpat Segmen Sudah Diresmikan, Rudy Mas’ud Minta Sisa 7 Km Jalan Tering-Ujoh Bilang Tuntas dalam 3-6 Bulan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTren Sports Tourism Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Dari Mandalika, Lari, Sampai Balapan Air
-
GAYA HIDUP1 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
BALIKPAPAN3 hari agoAkhiri Penantian 32 Tahun, Prabowo Resmikan Kilang ‘Raksasa’ Balikpapan Senilai Rp123 Triliun
-
NUSANTARA5 hari agoKejar Target Pembangunan 2026, OIKN Siapkan Tata Kelola APBN dan Selaraskan Program

