Connect with us

KUKAR

Pedagang yang Langgar Aturan Berjualan di Badan Jalan Ditertibkan Satpol PP Kukar

Diterbitkan

pada

Anggota Satpol PP Tenggarong melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar atauran berjualan di badan jalan (Antara Kaltim)

Satpol PP Kukar melakukan penertiban kepada pedagang di Jalan Maduningrat dan Jalan Danau Semayang Kota Tenggarong yang melanggar aturan karena berjualan di badan jalan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan berjualan di badan jalan.

Sebelum melaksanakan penertiban anggota Satpol PP Kukar melakukan apel dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kukar Arfan Boma Pratama di Halaman Kantor Satpol PP di Tenggarong.

“Anggota jangan ada yang terpancing emosi dan tetap fokus pada tugas utama. Sasaran operasi adalah para pedagang yang berjualan di badan jalan umum,” kata Kabid Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) Rasidi.

Baca juga:   Kemendikbudristek Beri Penghargaan pada Pemkab Kukar karena Serius Lestarikan Bahasa Kutai

Rasidi mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban ini, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan. Namun jika mereka tidak mengindahkan surat peringatan itu maka akan ditindak sesuai aturan.

Dikutip penertiban berlangsung di Jalan Maduningrat dan  Jalan Danau Semayang Kota Tenggarong.

Dalam operasi penertiban tersebut petugas menyita beberapa rombong serta perlengkapan para pedagang. Barang-barang pedagang tersebut diangkut menggunakan angkutan milik Disperindag Kabupaten Kukar dan dibawa ke Kantor Satpol PP. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.