Connect with us

BALIKPAPAN

3 Bulan Jual Bensin Oplosan, Warga Balikpapan Ini Berakhir di Tahanan

Diterbitkan

pada

Tersangka ME menunjukkan barang bukti. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Demi mendapat keuntungan berlipat, warga Balikpapan bernama ME (34) mengoplos pertalite dan pertamax. Lalu menjualnya sebagai produk pertamax di pom mini miliknya. Polresta Balikpapan menciduknya karena telah menipu masyarakat.

Tersangka ME, dijerat atas dugaan pengoplosan dan penjualan BBM ilegal. Diciduk di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10 Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis 8 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni dengan membeli petralite dan pertamax di SPBU Kilometer 9 Karang Joang dan SPBU Kilometer 4 Batu Ampar.

“Kemudian tersangka mencampur petralite dengan pertamax. Dijual kembali dengan harga pertamax yang di eceran itu sekitar 15.000 rupiah. Tentunya ini merugikan pembeli,” ungkapnya.

Baca juga:   Momen Langka 33 Tahun Sekali, Kapolresta Balikpapan Pimpin Pengamanan Carnaval Marching Band Latsitarda ke XLIV

Adapun tersangka menjual kembali BBM oplosan tersebut di Pom Mini miliknya sendiri. Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan ME selama tiga bulan terakhir.

“Kami juga berhasil menyita pom mini yang digunakan sebagai alat penjualan,” tambahnya.

Mobil Avanza Disita sebagai Barang Bukti

Selain itu, Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Pom Mini milik tersangka yang disita tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menunjukkan pelanggaran dalam standar keamanan.

“Alat yang digunakan tidak sesuai standar, apalagi sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seperti penggunaan Pom Mini harus ber-SNI,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza beserta kunci kontak, satu jerigen berisi 30 liter campuran pertalite dan pertamax, satu selang warna putih sepanjang satu setengah meter, serta dua mesin pompa dan dua drum.

Baca juga:   Nantikan Intruksi Golkar, Alwi Al Qadri Siap Gantikan Abdulloh Pimpin DPRD Kota Balikpapan

ME dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan dan penjualan ilegal BBM, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM ilegal.

“Kami masih terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi keamanan masyarakat,” tutupnya.

Operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sementara konsumen diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kualitas BBM yang mereka beli. (nvr/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.