BALIKPAPAN
3 Bulan Jual Bensin Oplosan, Warga Balikpapan Ini Berakhir di Tahanan
Demi mendapat keuntungan berlipat, warga Balikpapan bernama ME (34) mengoplos pertalite dan pertamax. Lalu menjualnya sebagai produk pertamax di pom mini miliknya. Polresta Balikpapan menciduknya karena telah menipu masyarakat.
Tersangka ME, dijerat atas dugaan pengoplosan dan penjualan BBM ilegal. Diciduk di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10 Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis 8 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni dengan membeli petralite dan pertamax di SPBU Kilometer 9 Karang Joang dan SPBU Kilometer 4 Batu Ampar.
“Kemudian tersangka mencampur petralite dengan pertamax. Dijual kembali dengan harga pertamax yang di eceran itu sekitar 15.000 rupiah. Tentunya ini merugikan pembeli,” ungkapnya.
Adapun tersangka menjual kembali BBM oplosan tersebut di Pom Mini miliknya sendiri. Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan ME selama tiga bulan terakhir.
“Kami juga berhasil menyita pom mini yang digunakan sebagai alat penjualan,” tambahnya.
Mobil Avanza Disita sebagai Barang Bukti
Selain itu, Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Pom Mini milik tersangka yang disita tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menunjukkan pelanggaran dalam standar keamanan.
“Alat yang digunakan tidak sesuai standar, apalagi sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seperti penggunaan Pom Mini harus ber-SNI,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza beserta kunci kontak, satu jerigen berisi 30 liter campuran pertalite dan pertamax, satu selang warna putih sepanjang satu setengah meter, serta dua mesin pompa dan dua drum.
ME dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan dan penjualan ilegal BBM, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM ilegal.
“Kami masih terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi keamanan masyarakat,” tutupnya.
Operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sementara konsumen diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kualitas BBM yang mereka beli. (nvr/fth)
-
SAMARINDA4 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
NUSANTARA4 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA1 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
INTERNASIONAL4 hari agoSingapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia, Kalimantan Ikut Disorot
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkspor Udang Windu Kaltim Tembus Rp173 Miliar, Pasar Jepang hingga Amerika Jadi Andalan

