SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan Bantu Pedagang BBM Eceran Lobi Perizinan ke BPH Migas

Setelah melakukan audiensi dengan aliansi pedagang BBM eceran di Samarinda. Wali Kota Andi Harun akan membantu mempermudah perizinan para pedagang. Sementara aturan teknis distribusi dan tarif, ada di BPH Migas.
Pembahasan menyoal keberadaan BBM eceran kembali bergulir. Sejak terbitnya SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda pada 30 April lalu.
Edaran itu kemudian mendapat respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Di satu sisi, masyarakat ingin keberadaan BBM eceran bisa ditindak secara langsung. Karena sudah kadung meresahkan dan secara tidak langsung ikut menjadi faktor kelangkaan BBM.
Sementara pemkot, punya pertimbangan lain. Bahwa para pelaku usaha BBM eceran, juga merupakan masyarakat. Sehingga posisinya dilematis. Pemkot akhirnya memberi kesempatan bagi pedagang untuk mengajukan izin. Namun, aturannya belum clear.
Sebab, dalam edaran itu, meski berjudul larangan, pada dasarnya, BBM eceran masih boleh beroperasi. Asal memenuhi syarat perizinan dan KBLI yang sesuai. Dan bukan di tempat yang dilarang. Jika terpenuhi, maka tidak akan ditindak.
Para pedagang BBM eceran, sejak 2 pekan lalu, mulai mempelajari isi dari SK tersebut. Mereka ingin mengadakan audensi dengan Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan kejelasan dari perizinan yang harus dipenuhi.
Para pedagang BBM eceran di Samarinda yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda kemudian melakukan audiensi dengan Andi Harun pada Rabu sore, 27 Mei 2024.
Pedagang Minta Keringanan
Wakil Ketua P2SM Andi Patongai mengaku telah mendapatkan gambaran mengenai SK Wali Kota Samarinda. Terutama proses mengurus ke BPH Migas.
“Ada yang memberatkan, misalnya bagaimana kita bisa berjualan di wilayah sempit? Tadi solusinya alatnya diperkecil. Dan masalah perizinan, Pak Wali siap mengawal ketika perwali atau perdanya keluar, perizinan akan dipermudah,” jelasnya Senin malam, 27 Mei 2024.
“Saya sendiri, masalah tempat tidak di atas trotoar, saya tidak melanggar, dan salah satu izin sudah OSS, NIB sebagian P2SM juga sudah mengurus semua,” tambahnya.
Untuk mengurus ke BPH Migas, Andi Patongai menyebut setelah aturan teknis keluar, Wali Kota akan membantu melobi ke BPH Migas, dengan berkirim surat. Agar para pedagang bisa diberi keringanan dalam mengurus izin.
“Ini masih diberi waktu sampai perwali terbit dan diberikan waktu lagi sampai titik terakhir pengangkutan, ada waktu kita untuk mengurus perizinan dan lainnya,” pungkasnya.
Pemkot akan Surati BPH Migas
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menjelaskan kalau izin penjualan BBM eceran ada 3 item. Pertama tetap ke BPH Migas. Lalu perizinan OSS melalui sistem. Dan perizinan melalui Pemkot dalam hal persetujuan tetangga dan lainnya.
“Tetapi bagi pertamini yang tidak memiliki 3 perizinan itu, maka kita akan sosialisasikan surat edaran yang akan terbit sebagai bentuk turunan keputusan wali kota. Setelah itu baru ada penertiban,” jelasnya di Balaikota.
Mengenai keringanan, Andi Harun menyebut telah menjawab aspirasi dari para pedagang. Katanya, pemkot hanya bisa memberi keringanan sesuai dengan lingkupnya. Untuk ke BPH Migas atau ke OSS, lain urusan.
Namun, pemkot tidak lepas tangan begitu saja. Andi Harun bakal bantu untuk menyurati BPH Migas. Agar kelompok-kelompok penjual BBM eceran ini dapat diatur kembali dengan syarat dan ketentuan lebih ringan dari saat ini.
“Kita akan mohonkan ke Kementrian SDM atau BPH Migas, atau Pertamina mungkin mereka punya solusi, maka kita akan lakukan, kita akan buatkan surat,” tambahnya.
Menanti Kebijakan Pertamina
Lanjut Andi Harun, jika perizinan saat ini mengarah ke Pertashop, maka akan sulit bagi para UMKM yang modalnya kecil. Karena nilai investasinya sangat tinggi. Bisa mencapai Rp250 juta dan dengan lahan yang luas.
Sehingga, yang ingin dicari solusinya, bagaimana pelaku UMKM tetap bisa berjualan. Dengan standar di atas BBM eceran, namun tidak setinggi Pertashop. Itu akan menjadi jalan tengah berbagai pihak.
“Kalau lahannya tidak bisa luas, mungkin hatus menciptakan mesin kecil yang aman dari sisi teknis. Tapi itu Pertamina dan BPH Migas yang lebih tahu.”
“Kemudian nilai investasi tidak semahal itu (Pertashop) sehingga menjadi solusi bagi para pelaku usaha BBM eceran.”
Sementara jika pelaku usaha BBM eceran bisa dapat izin. Untuk distribusi BBM dan tata kelola niaga, termasuk tarifnya, itu menjadi wewenang BPH Migas. Kalau diatur, tidak akan se-semrawut saat ini.
“(Terkait tarif dan distribusi) Mereka harus ke BPH Migas, kami belum bisa komentar banyak karena draft surat edaran masih disusun, nanti semua detail aturan teknisnya ada di surat edaran,” pungkas Andi Harun. (ens/fth)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Rusmadi Wongso: Program GratisPol Bukan Sekadar Gratis, Tapi Investasi SDM Masa Depan