Connect with us

BALIKPAPAN

Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok

Diterbitkan

pada

Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidiq. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Dalam pertemuan terbaru antara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta para pemangku kepentingan dan instansi terkait, telah dibahas perubahan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perubahan tersebut menandai transisi dari KSTR menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat dan mempertegas aturan yang akan diterapkan.

“Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR.”

“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” ungkap Jafar pada Senin 27 Mei 2024.

Baca juga:   Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, 2,5 Jam Baru Padam walau Kondisi Hujan Deras

Ia mencatat bahwa penggunaan KTR sudah umum terjadi di beberapa daerah lain. Menunjukkan arah yang sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Saya lihat di beberapa daerah, kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa penggunaan istilah KTR mengimplikasikan larangan tidak hanya terhadap konsumsi rokok, tetapi juga meluas hingga kegiatan pemasaran, promosi dan penjualan rokok.

“Kalau KTR itu lebih spesifik (jelas, terinci, dan tidak samar), jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mal, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja.”

Baca juga:   Larangan Study Tour ke Luar Kota untuk TK-SMP di Balikpapan Bukan hanya Soal Kecelakaan

“Nanti KTR kita, juga mengadopsi dan merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan budaya terkait merokok, terutama karena rokok adalah barang yang legal.

Agar setiap aturan-aturan yang dirancang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang terlibat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang mendasar.

“Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama mewujudkan kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial, sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” ulasnya.

“Untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” tutupnya.

Baca juga:   Pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat Tunggu Eksekusi Lahan

Jafar juga menambahkan bahwa pembahasan tentang Perda KTR masih dalam tahap mendalam, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan kota yang bersih dan sehat.

“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas artinya, kita bicara tentang kesehatan,” tutupnya. (nvr/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.