KUBAR
Korupsi Dana Bantuan Meteran Listrik ke Warga Miskin, Kadisnakertrans Kubar Ditetapkan Jadi Tersangka
Kadisnakertrans Kubar berinisial RH kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah meteran listrik untuk warga miskin pada 2021 lalu.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menetapkan RH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik. Plh Kajari Kubar Sabar Evryanto Batubara mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan usai penetapan status ini.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Sabar Evryanto Batubara, mengutip dari Antara, Selasa.
Awal mula RH menjadi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi adalah saat dirinya masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masih menjabat Kepala Bagian Kesra dan Sosial Disnakertrans Kubar pada tahun 2021. Saat itu, ada program bantuan hibah meteran listrik untuk warga kurang mampu.
Besaran anggaran hibah tersebut adalah Rp66,8 miliar. Namun realisasinya hanya mencapai 73,61 persen atau setara Rp40,17 miliar. Dari angka realisasi itu, ada anggaran sebesar Rp10,7 miliar yang dialirkan ke 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, AMS, SRI, PVS, dan PIS sebagai bantuan pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan alokasi APBD Kubar tahun 2021.
Yayasan penerima bukan langsung memasang meteran listriknya, namun menunjuk vendor lain. Tapi vendor tidak melaksanakan pemasangan meteran listri sebagaimana harusnya. Karena ada beberapa brang yang tidak terpasang, sehingga meteran listrik tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kontrak.
Ditambah dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.
“Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10,7 miliar tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,24 miliar. Potensi kerugian ini dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lain yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” kata Sabar.
“Dalam pelaksanaannya, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah,” pungkasnya. (fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
-
SAMARINDA4 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
OPINI2 hari agoKaltim Kehilangan Kursi Ketua Komisi
-
BALIKPAPAN3 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA
-
NUSANTARA5 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP4 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
NUSANTARA1 hari agoPuncak MAXI Tour Boemi Nusantara, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
-
SAMARINDA3 hari agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama

