VIRAL
Pengakuan Pria Viral Injak Al-Qur’an: Maaf Saya Kurang Iman
Polisi berhasil menangkap seorang pria dan istrinya yang viral beberapa waktu lalu yang menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur’an. Dalam pengakuannya ia mengaku kurang iman sehingga melakukan perbuatan tersebut.
Dalam mengakuannya, CER alias Dika Eka (25) selaku tersangka yang membuat video mengungkapkan pengakuan di balik pembuatan video tersebut. Awalnya, pria penginjak Al Quran itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (5/5/2022) malam. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia dan luar Indonesia,” ujar CER ditulis Minggu (8/5/2022), dilansir dari detikcom.
Dia mengaku tidak berniat melecehkan agama Islam. Terlebih, dia dan istrinya SL (24) yang terlibat sebagai pengunggah video juga masih beragama Islam.
“Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” ujarnya.
Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut bermula dari hubungan rumah tangga yang kurang harmonis. Video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Karena istri kesal dan sempat terlibat cekcok saat berlibur ke Pelabuhan Ratu, ia lantas menggunggah video tersebut hingga viral di media sosial.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
“Selain itu tersangka juga kami jerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoADLGA 2025 Hadirkan 15 Provokator Digital, Juara Pertama Diberangkatkan ke Korea Selatan
-
NUSANTARA4 hari agoPercepatan PPG 2025: Reformasi Guru Menuju Mutu Pembelajaran yang Lebih Merata
-
BERITA3 hari agoTeknisi Indonesia Robet B. Simanullang Raih Juara 3 Dunia di WTGP 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoProgram Gratispol Tetap Berlanjut 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Rp1,4 Triliun
