BALIKPAPAN
Pemkot Balikpapan Hadiri Penetapan Eksekusi Lahan untuk Pembangunan RS Sayang Ibu

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan turut hadir dalam proses penetapan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu, berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Rt 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Eksekusi lahan ini dimulai dengan pembacaan surat keputusan eksekusi dari Permohonan Eksekusi nomor 8 PT Eksekusi 2024 PN Balikpapan nomor 106 Balikpapan dan nomor 56 PT Samarinda nomor 214 Kasasi 2024, berdasarkan amar putusan PN Balikpapan nomor 126 PTT 2022 tanggal 17 Februari 2023, melibatkan tanah dan bangunan yang akan dibangun RS Sayang Ibu.
Adapun yang dibacakan, bahwa tanah tersebut sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 17 Kelurahan Baru Ulu atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, dengan luas 1.860 meter persegi.
Disaksikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Warga setempat turut menyaksikan proses tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pemasangan patok baik dari arah selatan yang berbatasan dengan jalan raya, utara berbatasan dengan laut, dan barat yang berbatasan dengan gang perikanan.
Santunan Warga Terdampak
Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyelesaikan seluruh prosedur hukum.
“Jadi, Insyaallah, setelah nanti tidak ada halangan dan clear lapangan, kita akan lakukan kegiatan fisik. Sebenarnya, kemarin sudah kita lakukan kegiatan fisik dalam artian hanya sondir tanah dan sudah dikonfirmasi, setelah inkrah sudah dilelang,” ujar Zulkifli saat ditemui awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan telah memberikan santunan kepada warga yang terdampak eksekusi lahan.
“Dari 17 rumah yang teridentifikasi, sebagian besar warga telah menerima santunan. Hanya beberapa yang belum mengambil santunan karena masih menggugat. Namun, yang lainnya sudah menyelesaikan proses ini dan bahkan sudah membongkar rumah mereka sendiri,” ucapnya.
Zulkifli memaparkan bahwa lahan yang akan dibangun RS Sayang Ibu merupakan hibah atau penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Dokumen yang kita terima dari provinsi tanah luasnya 30×170 sekitar 5.100 meter persegi. Oleh BPN hanya dikabulkan 30×62 sekitar 1.860 meter persegi yang baru bisa disertifikasi karena alasan pasang surut laut,” jelasnya.
Reklamasi Lahan
Ia juga menekankan bahwa sekitar 3.240 meter persegi sisa lahan yang belum tersertifikasi akan direklamasi terlebih dahulu sebelum bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Permohonan reklamasi itu juga ada surat-menyurat dari Pemerintah Provinsi, bersurat ke BPN provinsi, untuk meminta izin prinsip reklamasi dari sisa tanah yang belum diberikan sertifikatnya.”
“Secara teknis, terutama pendapat dari Kementerian Kelautan Dinas Perhubungan provinsi maupun kemenhub, disarankan sebaiknya tidak usah reklamasi. Cukup dengan tiang pancang dan secara struktural lebih simpel,” pungkas Zulkifli.
Eksekusi Berjalan Lancar
Pembina Bidang I (IV/b), Munir Hamid, juga menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
“Kami laksanakan ini sudah fix, hukumnya sudah benar dan sudah dikoreksi oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan selaku yang bertanggung jawab terhadap eksekusi. Terkait masalah sanggahan nanti akan kami tuangkan dalam satu berita acara.”
“Alhamdulillah pada hari ini berjalan dengan lancar atas kerja sama semua pihak, termasuk juga daripada kuasa termohon eksekusi yang profesional, bisa menunjukkan dan mengikuti jalannya konseling dan citra eksekusi,” tambah Munir.
Terpisah, Iskandar, salah satu warga terdampak juga menyebutkan bahwa batas lahan yang dibacakan dalam keputusan resmi adalah 1.860 meter persegi.
“Nah ini kan sudah lega, sudah kita dengar, berarti kan 30×62 dan jika pemkot ingin mengambil yang dibekangnya lagi harus ganti untung,” tuturnya.
Ia menekankan ketidaksesuaian antara luas lahan yang disebutkan dengan yang terlihat di lapangan.
“Sesuai plang pemberitahuan itu kan 5.100 meter persegi yang tertampang. Ini kan tidak sesuai dengan yang dibacakan yaitu 1.860 meter persegi,” tutupnya.
Adapun sejak dibacakan surat keputusan eksekusi lahan tersebut, maka selama 18 hari kedepannya harus dikosongkan. (nvr/fth)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai