SEPUTAR KALTIM
ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas di Pilkada, Tanpa Pandang Suku, Golongan, atau Agama
ASN Kaltim diminta tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak tahun ini. Tanpa memandang latar belakang suku, golongan atau agama. Untuk terciptanya demokrasi yang sehat dan transparan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.
Netralitas ASN penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye.
ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak integritas birokrasi. Merujuk aturan, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin.
Hanya saja, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno untuk mewujudkan itu perlu dukungan semua pihak. Termasuk pengawasan dari masyarakat.
Tak hanya itu, yang lebih penting juga perlu komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh, mengacu pada regulasi yang ada.
Baginya, netralitas ini tidak hanya berlaku dalam Pilkada, tetapi juga dalam berbagai dimensi lainnya, sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
“ASN harus melayani secara netral tanpa memandang latar belakang suku, golongan, atau agama,”pintanya saat menjadi pembicara pada dialog menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024, secara virtual, Jum’at 11 Oktober 2024.
Netralitas dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, terutama dalam manajemen ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas adalah asas dalam manajemen dan kebijakan ASN.
Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN. Jika ada PNS yang melanggar, akan diterbitkan SK pemberhentian.
Kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya ASN, diingatkan untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada 27 November 2024.
“Jika ingin terlibat dalam politik praktis, terdapat wadahnya, tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,”ungkapnya
Hak politik masyarakat dan ASN harus digunakan secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara. (am)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA46 menit agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

