SEPUTAR KALTIM
ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas di Pilkada, Tanpa Pandang Suku, Golongan, atau Agama
ASN Kaltim diminta tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak tahun ini. Tanpa memandang latar belakang suku, golongan atau agama. Untuk terciptanya demokrasi yang sehat dan transparan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.
Netralitas ASN penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye.
ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak integritas birokrasi. Merujuk aturan, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin.
Hanya saja, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno untuk mewujudkan itu perlu dukungan semua pihak. Termasuk pengawasan dari masyarakat.
Tak hanya itu, yang lebih penting juga perlu komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh, mengacu pada regulasi yang ada.
Baginya, netralitas ini tidak hanya berlaku dalam Pilkada, tetapi juga dalam berbagai dimensi lainnya, sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
“ASN harus melayani secara netral tanpa memandang latar belakang suku, golongan, atau agama,”pintanya saat menjadi pembicara pada dialog menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024, secara virtual, Jum’at 11 Oktober 2024.
Netralitas dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, terutama dalam manajemen ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas adalah asas dalam manajemen dan kebijakan ASN.
Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN. Jika ada PNS yang melanggar, akan diterbitkan SK pemberhentian.
Kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya ASN, diingatkan untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada 27 November 2024.
“Jika ingin terlibat dalam politik praktis, terdapat wadahnya, tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,”ungkapnya
Hak politik masyarakat dan ASN harus digunakan secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara. (am)
-
PARIWARA4 hari agoGathering Team AEROX Hadir kembali, Ratusan Bikers dan Modifikasi AEROX Kepung Jalanan Kota Bandung dan Surabaya
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA3 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA3 hari agoCetak Rekor di Kalimantan, Korem 091/ASN Raih Kartika Award sebagai Wilayah Bebas Korupsi

