POLITIK
Sah, Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim Resmi Diubah
Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim resmi diubah. Perubahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (30/5/2022).
Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim. Khususnya Pansus dengan ketuanya Sapto Setyo Pramono dan wakil ketua Bagus Susetyo yang telah menyelesaikan proses dan tahapan pembahasan tentang Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan.
“Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Pansus Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini,” ucap Riza.
Dia mengungkapkan kebutuhan akan energi khususnya tenaga listrik sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam. Untuk itu, pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya. Sekaligus memberikan pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Ketua Pansus Pembahas tentang Ranperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, mengatakan pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda ini telah melalui proses dan beberapa rapat paripurna. Tepatnya kegiatan rapat internal sebanyak lima kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, studi banding di Bali melihat pemanfaatan energy baru terbarukan menjadi listrik, serta rapat koordinasi.
“Dalam pembahasan hingga final, terdapat 31 perubahan terdiri dari 3 pasal yang dihapus dan 28 pasal yang dirubah. Setelah mendapat persetujuan DPRD, maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian dibuatkan peraturan turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub),” sebut Sapto. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
-
SAMARINDA4 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
OPINI2 hari agoKaltim Kehilangan Kursi Ketua Komisi
-
BALIKPAPAN3 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA
-
NUSANTARA5 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP4 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
NUSANTARA2 hari agoPuncak MAXI Tour Boemi Nusantara, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
-
SAMARINDA3 hari agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama

