BALIKPAPAN
Bapemperda DPRD Balikpapan Konsultasi ke Biro Hukum Terkait Percepatan Penyelesaian Raperda

DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang proses fasilitasi hukumnya masih tertunda di Biro Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyatakan bahwa pihaknya ingin mencari solusi atas keterlambatan tersebut guna mempercepat penyelesaian berbagai Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).
“Tahun 2024 ini telah berjalan dengan berbagai tantangan, mulai dari persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga masa transisi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru. Meski demikian, kami optimis bisa menyelesaikan setidaknya lima Perda dari target 18 Propem Perda dan dua Raperda kumulatif terbuka,” ujar Andi Arief Agung.
Ia menjelaskan, beberapa Raperda sudah mencapai tahap pembahasan tingkat pertama, namun masih harus melalui proses harmonisasi dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat provinsi sebelum bisa disahkan. Salah satu contohnya adalah Raperda Kota Layak Anak.
Menurut Andi, pembahasan tingkat pertama untuk Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah selesai, tetapi terdapat kebutuhan harmonisasi agar aturan tersebut selaras dengan regulasi nasional atau provinsi yang mengatur hal yang sama.
“Pembahasan Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah mencapai tahap yang cukup matang. Bahkan, pembicaraan di tingkat pertama sudah selesai dan seharusnya bisa diajukan ke provinsi. Namun, informasi yang kami terima menyatakan bahwa masih diperlukan harmonisasi agar aturan ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa proses yang memakan waktu lama di Biro Hukum Provinsi menjadi tantangan tersendiri. Banyak Raperda yang sudah difasilitasi namun belum mendapatkan persetujuan akhir. Hal ini menyebabkan terhambatnya beberapa agenda legislatif di Kota Balikpapan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengadakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi terbaik guna mempercepat proses fasilitasi yang masih tertunda.
“Dalam waktu dekat, Bapemperda akan melakukan kunjungan ke Biro Hukum di provinsi untuk mendiskusikan sejumlah Perda yang proses fasilitasi hukumnya belum selesai. Kami juga memiliki target dan ukuran kerja, sehingga perlu memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Bapemperda DPRD Balikpapan dapat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan prosedur fasilitasi hukum yang lebih efisien.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Raperda yang sudah masuk dalam daftar prioritas agar dapat segera diberlakukan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di Kota Balikpapan. (Man/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
KUKAR3 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR3 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
PARIWARA3 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis

