BALIKPAPAN
Serikat Buruh Temui Dewan Bahas Putusan MK Atas UU Cipta Kerja

DPRD Balikpapan menerima kunjungan Serikat Buruh Kota Balikpapan. Mereka membawa aspirasi agar DPRD dapat mengawal putusan MK terkait UU No.6 tahun 2023. Agar bisa diterapkan di Balikpapan.
Sejumlah perwakilan serikat pekerja atau buruh di Kota Balikpapan bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pada Senin (11/11/2024) guna membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU tersebut, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perwakilan buruh berharap putusan MK ini bisa membawa perubahan yang positif dalam pengaturan pengupahan di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah dari serikat buruh untuk memperjuangkan penyesuaian pengupahan di kota Balikpapan.
Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sesuai dengan arahan putusan MK yang menyebutkan pentingnya revisi terkait kebijakan pengupahan di dalam UU Cipta Kerja.
Meskipun demikian, Gasali menjelaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan ini masih berada di tangan dewan pengupahan di tingkat pusat maupun di tingkat kota.
“Mereka menginginkan agar UMK yang berlaku saat ini dapat disesuaikan atau ditingkatkan sesuai dengan hasil putusan MK,” ujar Gasali kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan UMK di Balikpapan berkisar antara 4% hingga 5%, namun angka ini belum final.
Usulan ini masih harus dirapatkan bersama pihak-pihak terkait, seperti dewan pengupahan kota, Dinas Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Rustam Syahrianto, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) DPC Kota Balikpapan, turut menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk merespons dampak dari putusan MK.
Putusan tersebut adalah hasil perjuangan serikat pekerja di pusat yang menggugat undang-undang omnibus law agar dilakukan revisi, terutama terkait aspek pengupahan.
Menurut Rustam, hasil revisi undang-undang ini telah berimbas pada peraturan pemerintah yang menjadi dasar pengaturan upah, dan diharapkan akan membawa dampak positif bagi pekerja di Balikpapan.
Namun, Rustam juga mengingatkan bahwa besaran kenaikan UMK nantinya tetap menjadi kewenangan dewan pengupahan kota, yang saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kenaikan upah ini akan diputuskan melalui proses musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Pertemuan antara serikat buruh dan DPRD ini mencerminkan harapan para pekerja untuk mendapatkan keadilan dalam hal pengupahan di Balikpapan, khususnya dengan adanya perubahan yang telah disahkan oleh MK.
Melalui dialog ini, diharapkan aspirasi pekerja dapat diakomodasi, sehingga peningkatan kesejahteraan bagi buruh dapat terwujud di tengah tantangan ekonomi saat ini. (Man/lim)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA3 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
KUKAR3 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR3 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis

