SEPUTAR KALTIM
Setelah Rapat Internal Perdana, Pansus Pokir DPRD Kaltim Segera Konsultasi ke Kemendagri


Pembaruan sistem birokrasi, yang turut berimbas pada mekanisme pengajuan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Membuat Pansus Pokir DPRD Kaltim perlu mengonsultasikan beberapa poin ke Kemendagri setelah menggelar rapat perdana pekan lalu.
Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat internal pertamanya di Balikpapan, Jumat kemarin.
Penyusunan Pedoman Pokir ini, menurut Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle belum pernah ada sebelumnya. Terutama setelah sistem birokrasi Indonesia mengarah ke digitalisasi.
Karena itu, mereka membutuhkan referensi tambahan dalam proses pengkajiannya.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Sowan ke Kemendagri
Sebagaimana diketahui, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” lanjutnya.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan sebelum melangkah lebih jauh, pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
“Pansus memilki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna.”
“Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.”
“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya. (adv/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tambah Poin di Aragon, Arai Agaska Targetkan Runner Up R3 BLU CRU World Cup 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji: Ketahanan Pangan Kaltim Masih Semu, Harus Segera Mandiri
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kaltim, Rudy Masud Tekankan Persatuan Bangsa
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Kopi Liberika Kaltim, Unik, Adaptif, dan Punya Potensi Pasar Global