SEPUTAR KALTIM
Setelah Rapat Internal Perdana, Pansus Pokir DPRD Kaltim Segera Konsultasi ke Kemendagri

Pembaruan sistem birokrasi, yang turut berimbas pada mekanisme pengajuan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Membuat Pansus Pokir DPRD Kaltim perlu mengonsultasikan beberapa poin ke Kemendagri setelah menggelar rapat perdana pekan lalu.
Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat internal pertamanya di Balikpapan, Jumat kemarin.
Penyusunan Pedoman Pokir ini, menurut Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle belum pernah ada sebelumnya. Terutama setelah sistem birokrasi Indonesia mengarah ke digitalisasi.
Karena itu, mereka membutuhkan referensi tambahan dalam proses pengkajiannya.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Sowan ke Kemendagri
Sebagaimana diketahui, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” lanjutnya.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan sebelum melangkah lebih jauh, pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
“Pansus memilki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna.”
“Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.”
“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya. (adv/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA5 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal
-
BALIKPAPAN5 hari agoKota Minyak Bermaskot Beruang Madu, Ini 5 Fakta Menarik tentang Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
GAYA HIDUP1 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember

