SEPUTAR KALTIM
Dari Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim, Wujud Komitmen Lindungi Hak Warga Lokal

Pemprov Kaltim terus berkomitmen melindungi hak warga lokal. Khususnya masyarakat hukum adat yang ada di Bumi Etam. Salah satunya dengan berkolaborasi.
Hal tersebut tergambarkan dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat se- Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan komitmen untuk bersama-sama membangun tatanan masyarakat.
Khususnya dalam konteks pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pengakuan dan perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi negara.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan, masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki tata kelola, norma, dan tradisi yang diakui dan dihormati dalam konteks hukum.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan urbanisasi yang semakin masif, keberadaan masyarakat hukum adat harus tetap dijaga dan diberdayakan.
“Hal ini penting menurut saya, karena masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan juga memperkuat tatanan sosial di tingkat lokal,” kata Puguh Harjanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Rabu 6 November 2024.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat (Kabid PKSBM) DPMPD Kaltim, Roslindawaty memaparkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakertek pemberdayaan masyarakat hukum adat ini adalah untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
Di samping itu, melalui rakortek ini juga diharapkan dapat menciptakan komunikasi, integrasi, kaloborasi, sinkronisasi dan sinergi antar pemerintah, provinsi, kabupaten, lembaga/instansi serta pihak – pihak terkait. Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Melalui forum rakortek ini kita juga membahas masalah dan hambatan lalu mensinergikan pelaksanaan langkah – langkah percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Kaltim,” terang Roslindawaty.
Pelaksanaan kegiatan Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Kalimantan Timur diikuti sebanyak 150 peserta yang merupakan perwakilan masyarakat adat, kepala/tokoh adat, camat dan kepala desa, lembaga swadaya masyarakat, serta praktisi dan akademisi.
Forum rakertek ini nantinya akan dilanjutkan dengan studi komparatif ke Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada 7 – 10 November 2024. (KRV/pt/portalkaltim/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

