SEPUTAR KALTIM
Dari Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim, Wujud Komitmen Lindungi Hak Warga Lokal

Pemprov Kaltim terus berkomitmen melindungi hak warga lokal. Khususnya masyarakat hukum adat yang ada di Bumi Etam. Salah satunya dengan berkolaborasi.
Hal tersebut tergambarkan dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat se- Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan komitmen untuk bersama-sama membangun tatanan masyarakat.
Khususnya dalam konteks pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pengakuan dan perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi negara.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan, masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki tata kelola, norma, dan tradisi yang diakui dan dihormati dalam konteks hukum.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan urbanisasi yang semakin masif, keberadaan masyarakat hukum adat harus tetap dijaga dan diberdayakan.
“Hal ini penting menurut saya, karena masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan juga memperkuat tatanan sosial di tingkat lokal,” kata Puguh Harjanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Rabu 6 November 2024.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat (Kabid PKSBM) DPMPD Kaltim, Roslindawaty memaparkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakertek pemberdayaan masyarakat hukum adat ini adalah untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
Di samping itu, melalui rakortek ini juga diharapkan dapat menciptakan komunikasi, integrasi, kaloborasi, sinkronisasi dan sinergi antar pemerintah, provinsi, kabupaten, lembaga/instansi serta pihak – pihak terkait. Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Melalui forum rakortek ini kita juga membahas masalah dan hambatan lalu mensinergikan pelaksanaan langkah – langkah percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Kaltim,” terang Roslindawaty.
Pelaksanaan kegiatan Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Kalimantan Timur diikuti sebanyak 150 peserta yang merupakan perwakilan masyarakat adat, kepala/tokoh adat, camat dan kepala desa, lembaga swadaya masyarakat, serta praktisi dan akademisi.
Forum rakertek ini nantinya akan dilanjutkan dengan studi komparatif ke Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada 7 – 10 November 2024. (KRV/pt/portalkaltim/am)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR3 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

