BALIKPAPAN
Komisi IV DPRD Balikpapan Desak Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Lokal

Komisi IV DPRD Balikpapan mendesak kepada smeua perusahaan di Balikpapan untuk memenuhi hak pekerja lokal.
Perlindungan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja keamanan dari G4S Service mengeluhkan permasalahan upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pun turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas kasus ini.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini agar hak pekerja tidak diabaikan oleh perusahaan.
“Pertemuan hari ini dengan SPN membahas kesalahpahaman terkait pembayaran upah lembur. Para pekerja jasa keamanan merasa dirugikan karena hak mereka tidak dipenuhi,” ujar Gasali, Selasa 25 Februari 2025.
Menurutnya, kasus ini telah melalui berbagai jalur penyelesaian, termasuk mekanisme Tripartit dan Badan Peradilan Hubungan Industrial. Bahkan, Dewan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar kekurangan upah lembur kepada empat pekerja yang tergabung dalam mekanisme Bipatit.
“Keputusan sudah ada, dan seharusnya perusahaan menjalankan kewajibannya,” tambahnya.
Namun, meskipun sudah ada anjuran dari pihak terkait, perusahaan yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan DPRD untuk memberikan klarifikasi.
“Perusahaan tidak hadir dalam panggilan yang kami layangkan. Karena itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang agar mereka bisa memberikan keterangan,” tegas Gasali.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai hak mereka diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, Gasali juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Balikpapan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, hak pekerja bukan hanya sebatas kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
“Kami berharap perusahaan bisa memahami bahwa pekerja bukan sekadar sumber daya, tetapi aset penting dalam keberlangsungan bisnis mereka,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, DPRD berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, terutama dalam aspek perlindungan tenaga kerja.
“Kami tidak ingin kasus serupa terus berulang. Jika masih ada perusahaan yang abai terhadap hak pekerja, maka kami akan dorong tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkas Gasali.
Langkah tegas yang diambil oleh DPRD ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lokal agar tidak dirugikan oleh perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka. (lan/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
GAYA HIDUP5 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA5 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM8 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
BERITA2 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

