SEPUTAR KALTIM
MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di PT Kaltim, Beri Hukuman Pidana Penjara 7,5 Tahun dan UP Rp10,77 Miliar

MA membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi di PT Kaltim. Yang memberi hukuman pidana penjara 7,5 Tahun dan UP Rp10,77 Miliar.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim bernomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang memutus bebas terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor), pada 16 Desember 2024 silam.
Di mana, Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W, selaku terdakwa terbukti melakukan kerugian terhadap negara yakni melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, sebesar Rp10,77 miliar.
Dalam putusan Kasasi MA bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024 terdakwa W kembali didakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp10,77 miliar.
Selain itu, MA juga menetapkan barang bukti berupa tanah milik terdakwa W yang terletak di tanah kosong seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda sebagai rampasan negara.
Legal PT MMPKT, Yasa menerangkan telah menerima salinan petikan putusan tersebut, dan menyerahkan segala upaya hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ucap Yasa, Rabu 26 Februari 2025.
Yasa menyebutkan bahwa sanksi pidana terhadap para penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD Kaltim khususnya PT MMPKT wajib menjadi ‘lampu kuning’.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan keuangan BUMD,” tegasnya.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menerangkan sangat perlu ke depannya penyidik untuk menggali lebih dalam organ-organ lain, baik Dewan Pengawas ataupun Komisaris BUMD, karena kinerjanya patut dipertanyakan jika sampai terjadi kerugian pada BUMD.
“Karena Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar oleh BUMD untuk mengawasi, namun jika hanya melihat terjadinya tindak pidana dan tidak pernah belajar untuk mengambil tindakan sebaiknya manusia yang mengawasi diganti pakai ‘keledai’ saja,” tujasnya.
Pihaknya dari unsur masyarakat sipil berharap para penegak hukum menghabisi seluruh aliran uang BUMD yang ditelantarkan dalam bentuk piutang, karena bau busuk korupsi BUMD ini sudah bukan menjadi rahasia umum.
“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, sehingga penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” tutup Buyung. (*/fsl/am)

-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SAMARINDA4 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM4 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
FEATURE4 hari ago
Fave: Merajut Bunyi Global dari Samarinda, Musik yang Melampaui Batas
-
BONTANG4 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Wilayah Utara Kaltim, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
-
SAMARINDA22 jam ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan