KUKAR
Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga kriminal.
“Apakah bisa semua warga diberi bantuan? Atau hanya partai-partai tertentu saja,” ucap warga setempat.
Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.
“Jadi semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.
Dalam materinya, Haris mengatakan warga Desa Tanjung Limau dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.
Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. “Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Secara umum, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.
Yang terpenting. Kata dia, syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. “Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.
Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025