KUKAR
Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga kriminal.
“Apakah bisa semua warga diberi bantuan? Atau hanya partai-partai tertentu saja,” ucap warga setempat.
Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.
“Jadi semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.
Dalam materinya, Haris mengatakan warga Desa Tanjung Limau dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.
Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. “Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Secara umum, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.
Yang terpenting. Kata dia, syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. “Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.
Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya. (redaksi)
-
SAMARINDA5 hari agoKritik Desain Revitalisasi Pasar Segiri, Andi Harun: Jangan Sampai Megah tapi Kosong
-
SAMARINDA5 hari agoParipurna HUT ke-358 Samarinda: Andi Harun Pamer Ekonomi Tumbuh 8,62 Persen dan IPM Tertinggi se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMasih Banyak Kendala, Target Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Kaltim Baru Terealisasi 6.600
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDemi Data Berkualitas, Diskominfo Kaltim Mulai ‘Cicil’ Persiapan Evaluasi Statistik 2026
-
PARIWARA4 hari agoTim Monster Energy Yamaha MotoGP Memasuki Era V4, Launching Livery 2026 di Indonesia
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
SAMARINDA5 hari agoSisihkan 200 Pesaing, 5 Pemuda Samarinda Dikirim Pelatihan Operator Forklift ke PPSDM Migas Cepu
-
PARIWARA1 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha

