Connect with us

KUKAR

Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan sosialisasi perda bantuan hukum di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022)

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga kriminal.

“Apakah bisa semua warga diberi bantuan? Atau hanya partai-partai tertentu saja,” ucap warga setempat.

Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.

“Jadi semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.

Baca juga:   Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Sosialisasi Pencegahan Narkotika Ke Warga Tanah Grogot

Sosialisasi ini turut dihadiri Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.

Dalam materinya, Haris mengatakan  warga Desa Tanjung Limau dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.

Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu.

Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. “Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.

Secara umum, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.

Baca juga:   Sigit Wibowo Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Balikpapan

Yang terpenting. Kata dia, syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. “Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.

Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.

Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.

Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya. (redaksi)

Baca juga:   Vakum Dua Tahun Akibat Pandemi, Event TIFAF Kembali Digelar di Kutai Kartanegara

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.