KUKAR
Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga kriminal.
“Apakah bisa semua warga diberi bantuan? Atau hanya partai-partai tertentu saja,” ucap warga setempat.
Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.
“Jadi semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.
Dalam materinya, Haris mengatakan warga Desa Tanjung Limau dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.
Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. “Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Secara umum, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.
Yang terpenting. Kata dia, syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. “Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.
Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 minggu yang lalu
Daftar Destinasi Wisata di Samarinda yang Buka saat Lebaran Idulfitri 2024
-
SAMARINDA1 minggu yang lalu
Kebakaran Ruko di Jalan Kemuning Samarinda Makan Satu Korban Jiwa, Tengah Tidur dan Terkunci
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu yang lalu
6 Pesan Jasa Marga pada Pengemudi yang Mudik Lewat Tol Balsam
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu yang lalu
Jelang Hari H Lebaran, Bandara SAMS Balikpapan Dipadati 20 Ribu Orang per Hari
-
SAMARINDA1 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Samarinda-Melak Sudah Menurun, Dermaga Buka sampai H-1 Lebaran
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu yang lalu
Banyak Pemudik Lewat Jalur IKN, Penyeberangan Feri Kariangau Terpantau Sepi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Berlibur ke Pulau Maratua, Coba Nikmati Pesona Goa Halo Tabung
-
SAMARINDA1 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Lebaran di Tol Balsam Diperkirakan Capai 22.781 Kendaraan