SAMARINDA
DPRD Samarinda Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Non-Formal, Fokus pada Kompleksitas Relasi Kerja Domestik
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya kajian menyeluruh dalam merumuskan regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART), mengingat kompleksitas hubungan kerja perorangan yang belum tersentuh payung hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan Pasie menanggapi urgensi perlindungan hak bagi pekerja non-formal yang selama ini kerap mengeluhkan ketiadaan payung hukum yang jelas.
“Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada aturan yang menjadi acuan,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Pasie mengakui kompleksitas penyusunan regulasi ini, terutama karena banyak pekerjaan non-formal melibatkan hubungan kerja perorangan, bukan badan hukum.
“Contoh nyatanya adalah kerja sama langsung antara ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dengan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia yang umumnya memiliki klausul perjanjian jelas,” jelasnya.
Ia menekankan, DPRD Samarinda perlu menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dari perspektif hukum, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami belum bisa merinci bentuk peraturannya saat ini. Banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kajian hukum menyeluruh,” tambah Pasie.
Pasie juga menyoroti beberapa tantangan spesifik dalam sektor ini, seperti ketidakjelasan durasi kerja, status pekerja yang tinggal di tempat kerja (live-in), dan pelebaran job desc di luar kesepakatan awal.
“Misalnya, apakah ART yang tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Atau bagaimana jika tiba-tiba diminta membantu usaha sampingan? Ini memerlukan kejelasan aturan,” paparnya.
Ia mengakui bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik telah menjadi perhatian nasional, merujuk pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang digodok DPR RI.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat membuktikan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” tegas Pasie. (chanz/sty)
-
KUKAR4 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoClan of Classy Vol.3 Bali 2026: Recharge & Berkendara Menembus Keindahan Pulau Dewata
-
KUBAR3 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR2 hari agoTurun Ke Lokasi Kebakaran Danau Aji, Aulia Pastikan Kondisi Korban Terpantau
-
BALIKPAPAN2 hari agoViral Video Nenek di Kantor Kelurahan, Dinsos Balikpapan Luruskan Penyaluran Beras Banpang
-
KUKAR3 hari agoPusat Kebudayaan Kutai di IKN Disiapkan Jadi Panggung Baru Seniman Kukar
-
KUKAR4 hari agoDinsos Kukar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Persoalan Sosial
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Petakan Titik Rawan di Permukiman Padat Tenggarong


