Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim

Diterbitkan

pada

Ivan Jaya (kanan), Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda. (IST/mediakaltim)

Kalimantan Timur memanas akibat perselisihan tarif layanan transportasi online. Para driver mendesak pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional, terhadap Maxim karena dianggap melanggar ketentuan tarif minimal.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 (19 September 2023), tarif dasar minimal untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp18.000 per perjalanan. Hingga 1 Juli 2025, Grab dan Gojek telah menyesuaikan tarif: Grab mematok Rp19.200, sementara Gojek Rp18.800. Namun, Maxim tetap memberlakukan tarif lama sebesar Rp12.000.

Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), menyatakan ketidakpatuhan Maxim merusak iklim persaingan usaha dan menggerogoti pendapatan driver.

“Kami minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menindak tegas Maxim. Jika perlu, cabut izin operasionalnya,” tegas Ivan, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga:   Jelang MTQ ke-45 Kaltim, LPTQ Kebut Persiapan di Balikpapan

Ia menjelaskan, tarif dasar untuk perjalanan terdekat (0-4 km) seharusnya memberi pendapatan bersih minimal Rp18.000 per trip bagi driver.

“Maxim masih bertahan di Rp12.000. Ini tidak sehat dan berpotensi memicu perang tarif jika dibiarkan,” ujarnya.

Tarif Usang dan Tumpang Tindih Regulasi

Maxim disebut masih berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018, yang menurut Ivan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi 2025.

“Tarif itu berlaku saat BBM Premium masih ada. Biaya hidup sekarang jauh lebih tinggi, tapi dasar hukum tarif belum diperbarui. Celah inilah yang dimanfaatkan Maxim,” jelasnya.

Ivan juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kaltim. Meski kewenangan penetapan tarif diserahkan ke daerah, payung hukumnya dinilai tidak jelas.

Baca juga:   BMKG: Awal Juli 2025, Sebagian Besar Wilayah Kaltim Alami Curah Hujan Rendah

“SK Gubernur seharusnya menjadi acuan, tetapi diabaikan karena tidak ada sanksi tegas. Kami mendesak penegakan aturan yang konsisten,” tambahnya.

Tarif Pengantaran Barang Dinilai Tidak Layak

Masalah lain muncul di layanan roda dua, khususnya pengantaran makanan dan barang. Banyak driver hanya menerima Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan—jauh di bawah standar kelayakan.

“Mengantar penumpang dapat Rp9.200, tetapi mengantar makanan kadang hanya Rp5.000. Padahal, biaya operasional seperti parkir dan waktu tunggu di restoran justru lebih besar. Tanpa regulasi, penyedia layanan seenaknya buat tarif promosi,” keluh Ivan.

Aksi Damai Dijadwalkan

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang mewadahi komunitas driver online, akan menggelar aksi pada Senin, 7 Juli 2025. Mereka menagih janji Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk memberikan sanksi nyata kepada Maxim.

Baca juga:   Ketua APINDO Kaltim Ajak Lindungi Pekerja Sekitar: Satu Karyawan, Satu Perlindungan

Driver mendesak Pemprov Kaltim segera memanggil perwakilan Maxim dan memastikan ketaatan pada tarif resmi. Jika tidak, AMKB bersama driver Grab dan Gojek menuntut pencabutan izin operasional Maxim sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kalau dibiarkan, SK Gubernur hanya jadi dokumen tanpa makna,” tutup Ivan. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png


Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.