KUKAR
Punya Masalah Hukum, Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Pangempang
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Dusun Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Minggu (30/7/2022).
Menurut Bahar, bantuan ini sangat diperlukan untuk warga pesisir termasuk di Dusun Pangempang ini. Sebab, kata dia, membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan yang tengah dihadapinya.
“Apapaun masalahnya, bisa diusulkan untuk diberikan pendampingan hukum,” kata Bahar.
Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.
“Artinya semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.
Andi seorang warga yang hadir menayakan soal bantuan hukum ini. Ia menyakana apakah bantuan hukum ini hanya diperuntukkan bagi perorangan atau badan.
“Apakah bisa atas nama organisasi? Karena kami disini ada organisasi yang punya masalah hukum,” jelasnya.

Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati sebagai pemateri menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian soal hal tersebut.
“Sebab dalam pergubnya memiliki syarat dia harus punya SKT (Surat keterangan tidak mampu). Tapi instansi desa atau badan ada diatur dan memungkinkan untuk itu,” terangnya.
Sementara itu, pemateri lainnya dari Pengacara Kaltim Siti Rahmah menambahkan, warga dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.
Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu. Tak hanya itu, bantuan hukum juga bisa diberikan kepada perangkat desa.
“Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.
“Tahun ini kita akan mendorong agar program ini dianggarkan agar bisa segera berjalan,” tandas Baharuddin Demmu. (redaksi)
-
PARIWARA4 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA5 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA4 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM11 jam agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA4 hari agoIzin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
-
SAMARINDA4 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
EKONOMI DAN PARIWISATA12 jam agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan

