Connect with us

KUKAR

Punya Masalah Hukum, Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Pangempang

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Dusun Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Minggu (30/7/2022).

Menurut Bahar, bantuan ini sangat diperlukan untuk warga pesisir termasuk di Dusun Pangempang ini. Sebab, kata dia, membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan yang tengah dihadapinya.

“Apapaun masalahnya, bisa diusulkan untuk diberikan pendampingan hukum,” kata Bahar.

Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.

“Artinya semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.

Baca juga:   Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu-Sabu

Andi seorang warga yang hadir menayakan soal bantuan hukum ini. Ia menyakana apakah bantuan hukum ini hanya diperuntukkan bagi perorangan atau badan.

“Apakah bisa atas nama organisasi? Karena kami disini ada organisasi yang punya masalah hukum,” jelasnya.

Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati sebagai pemateri menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian soal hal tersebut.

“Sebab dalam pergubnya memiliki syarat dia harus punya SKT (Surat keterangan tidak mampu). Tapi instansi desa atau badan ada diatur dan memungkinkan untuk itu,” terangnya.

Sementara itu, pemateri lainnya dari Pengacara Kaltim Siti Rahmah menambahkan, warga dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum. Misalnya pribadi, seperti kasus perceraian hingga utang piutang.

Baca juga:   Ekspor Nonmigas Kaltim Capai Belasan Miliar Dolar, Terbanyak dari Pelabuhan Samarinda

Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu. Tak hanya itu, bantuan hukum juga bisa diberikan kepada perangkat desa.

“Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa. Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.

Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.

Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.

“Tahun ini kita akan mendorong agar program ini dianggarkan agar bisa segera berjalan,” tandas Baharuddin Demmu. (redaksi)

Baca juga:   Vakum Dua Tahun Akibat Pandemi, Event TIFAF Kembali Digelar di Kutai Kartanegara

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.