SEPUTAR KALTIM
Wagub Kaltim Tegaskan Seragam Gratis Sudah Disalurkan, Orang Tua Tak Wajib Beli Tambahan

Pemprov Kaltim memastikan program seragam gratis untuk siswa baru SMA, SMK, dan SLB telah berjalan sejak awal tahun ajaran. Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan tidak ada kewajiban membeli seragam tambahan di sekolah.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa program penyaluran seragam gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 sudah berjalan sejak awal pendaftaran. Setiap siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta—akan menerima satu setel seragam putih abu-abu dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Seragam gratis sudah dari awal kita berikan, dan itu berlaku untuk SMA, SMK, Negeri dan Swasta. Seragam yang diberikan adalah putih abu-abu,” ujar Seno Aji di sela acara Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Lempake di Samarinda Utara, Senin, 21 Juli 2025.
Namun, untuk jenis seragam lainnya seperti batik, Pramuka, atau seragam khusus sekolah, pembelian diserahkan kepada orang tua siswa. Meski demikian, Pemprov memberi kelonggaran bagi siswa yang ingin menggunakan seragam lama milik saudara atau kerabat, selama masih layak pakai.
“Kita sudah buatkan surat edaran ke SMK dan SMA supaya tidak mengadakan pengadaan seragam selain yang diberikan pemerintah. Jadi bisa pakai seragam lama milik kakaknya, tidak harus beli baru,” jelasnya.
Adapun jumlah seragam gratis yang disiapkan mencapai 65.004 stel, didistribusikan ke 447 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Timur. Wagub Seno optimistis semua siswa yang berhak akan menerima bantuan ini.
“Saya yakin tujuh puluh ribu siswa bisa mendapatkan semuanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemprov juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk melarang praktik penjualan seragam secara paksa di lingkungan sekolah. Orang tua diberi kebebasan membeli seragam dari luar atau menggunakan pakaian yang sudah dimiliki.
Saat ini, proses distribusi seragam tengah dimonitor ketat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada siswa yang terlewat serta mencegah adanya pungutan liar atau praktik yang membebani orang tua siswa. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA4 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal

