POLITIK
Rakyat Lagi Susah, Irwan Fecho Desak Kenaikan Tarif Ojek Online Dibatalkan
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku 14 Agustus besok, mendapat sorotan dari Anggota DPR RI dapil Kaltim Irwan Fecho.
Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Demokrat ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Irwan berpendapat masalah utama terkait ojek online adalah soal payung hukum. Bukan pada persoalan tarif.
Sebab, hingga kini belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
“Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang,” jelasnya.
Lantas, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini pun mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online tersebut.
Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang susah.
“Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.
Irwan berharap Kemenhub segera membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR.
“Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar, juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal,” ucap Irwan.
Ia juga mempertanyakan kebijakan tersebut diberlakukan saat DPR sedang masa reses.
“Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya,” tandasnya. (redaksi)
-
KUKAR3 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR5 hari agoLebih dari 30 SPBU di Kukar Jadi Objek Tera Tahunan
-
OLAHRAGA5 hari agoDramatis! Timnas Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
-
POLITIK5 hari agoHerdiansyah Sebut Hak Suara 35 Persen Menteri Jadi Akar Polemik Pemilihan Rektor Unmul
-
SEPUTAR KALTIM17 jam agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
OLAHRAGA13 jam agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
KUKAR5 hari agoKukar dan LAN RI Perpanjang Kerja Sama Pengembangan SDM

