Connect with us

BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Program Prioritas Pemkot

Published

on

Ketua DPRD, Alwi Al Qadri. menerima LKPJ Wali Kota Balikpapan yang diserahkan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.

Rapat ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, hingga efektivitas kebijakan yang telah dijalankan.

Selain itu, forum ini juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi perbaikan agar program ke depan benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta mendorong pembangunan kota yang lebih optimal dan berkelanjutan

Paripurna Dihadiri 38 Anggota, LKPJ Jadi Dasar Evaluasi Kinerja

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Alwi Al Qadri dan berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (6/4/2026).

Sebanyak 38 dari 45 anggota DPRD Balikpapan hadir dalam rapat tersebut, sehingga telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan DPRD Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD.

Alwi menjelaskan, LKPJ merupakan laporan kinerja pembangunan pemerintah daerah selama satu tahun, termasuk evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“LKPJ memuat capaian kinerja pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025,” ujarnya.

DPRD Siap Kaji LKPJ, Rekomendasi Disiapkan 30 Hari

Dalam rapat tersebut, laporan LKPJ disampaikan oleh Bagus Susetyo sebagai perwakilan pemerintah kota.

Alwi menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dokumen LKPJ sendiri telah diserahkan kepada DPRD sejak 31 Maret 2026.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap isi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari.

“Kami akan mengkaji dan menelaah LKPJ, kemudian memberikan rekomendasi melalui rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.

Meski secara umum dokumen LKPJ telah diterima, DPRD tetap membuka ruang bagi seluruh anggota untuk memberikan kritik dan masukan.

“Silakan anggota dewan memberi catatan, orientasinya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

DPRD berharap program prioritas yang telah dijalankan Pemkot Balikpapan dapat memberikan dampak nyata dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (adv/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.