SEPUTAR KALTIM
Korupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026).
Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa sesuai dengan peran dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing dalam perkara tersebut.
Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, sedangkan Zairin Zain dituntut lebih berat dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Nilai Agus Hari Kesuma Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Agus Hari Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219 juta.
Nilai uang pengganti tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya. Hal itu menjadi salah satu indikator adanya perbedaan penilaian jaksa terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara pengelolaan dana DBON Kaltim.
Zairin Zain Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp30,7 Miliar

Terhadap Zairin Zain, jaksa mengajukan tuntutan yang lebih berat, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun yang paling mencolok adalah tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,7 miliar.
Besaran angka tersebut menunjukkan bahwa jaksa menilai Zairin memiliki tanggung jawab finansial paling besar dalam perkara yang menyeret pengelolaan anggaran program DBON Kalimantan Timur tersebut.
Perbedaan yang sangat signifikan antara uang pengganti yang dibebankan kepada Agus dan Zairin menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi tuntutan yang dibacakan penuntut umum.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski menuntut hukuman penjara, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Salah satunya adalah sikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. Keduanya juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa Zairin Zain telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Selain itu, kondisi para terdakwa yang masih menjadi tulang punggung keluarga turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Dalam sidang yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi terkait pelaksanaan program DBON Kalimantan Timur.
Dokumen tersebut antara lain daftar penerima honorarium kegiatan DBON, rekening koran rekening DBON Kaltim, hingga dokumen rekapitulasi program dan kegiatan.
Jaksa meminta agar barang bukti tersebut nantinya dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur setelah proses hukum selesai.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pada agenda berikutnya, masing-masing terdakwa melalui tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atas dakwaan, pembuktian, dan tuntutan yang telah diajukan jaksa.
Setelah tahap pledoi, persidangan akan berlanjut dengan replik dari jaksa dan duplik dari penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi dana DBON Kalimantan Timur. (Gi/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBPK Temukan Rp1,05 Miliar di Gratispol, Pemprov Kaltim Bantah Ada Kelebihan Bayar Beasiswa
-
OLAHRAGA5 hari agoTraining Camp di Italia, Arai Agaska Bidik Tambah Poin di World Sportbike Aragon
-
NUSANTARA5 hari agoPotret Iduladha Perdana di IKN: Ribuan Paket Kurban Dibagikan, Masjid Negara Nusantara Mulai Hidup
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKesalahan Input UKT Jadi Pemicu Utama Polemik Gratispol di Kaltim
-
SAMARINDA1 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
NUSANTARA5 hari agoLibur Iduladha 2026, Kawasan IKN Dipadati Pengunjung dari Berbagai Daerah

