Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

17 Ribu Pengaduan Masuk ke OJK, Pinjol Ilegal Masih Jadi Kasus Terbanyak

Published

on

Ilustrasi pixbay

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sepanjang awal 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 17 ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Timur Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor OJK Kaltim, Selasa (30/6/2026).

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengatakan Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sebagai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pinjol Ilegal Masih Dominasi Pengaduan

Misran mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal,” ujar Misran.

Menurutnya, tingginya angka pengaduan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat sekaligus peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan.

Selain menangani laporan masyarakat, Satgas PASTI juga bertugas melakukan inventarisasi, klarifikasi, analisis, hingga tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa izin.

Edukasi Jadi Senjata Utama Cegah Korban Baru

Misran menegaskan, langkah pencegahan melalui edukasi jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah masyarakat menjadi korban.

Karena itu, rapat koordinasi Satgas PASTI menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam bertukar informasi, mengevaluasi penanganan kasus, sekaligus menyusun strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Timur.

“Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi, kolaborasi, dan peran aktif seluruh anggota Satgas PASTI dalam mencegah serta memberantas aktivitas keuangan ilegal, khususnya melalui edukasi, sosialisasi, dan pemantauan di wilayah Kalimantan Timur,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap lembaga atau produk keuangan sebelum berinvestasi maupun mengajukan pinjaman.

“Yang paling penting adalah tindakan preventif. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jika kita gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, masyarakat akan semakin cerdas dan memahami risiko, sehingga tidak mudah tertipu oleh aktivitas keuangan ilegal,” pungkas Misran. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER