Connect with us

KUKAR

Pemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar

Published

on

Kompleks sekolah di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, menjadi objek sengketa aset antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati. Pemprov Kaltim memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.Kompleks sekolah di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, menjadi objek sengketa aset antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati. Pemprov Kaltim memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

Aktivitas belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Di tengah sengketa aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Yayasan Melati, pemerintah menegaskan tanah dan bangunan sekolah yang berada di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Pemprov Kaltim menyusul proses hukum yang masih berjalan terkait kompleks SMAN 10 Samarinda. Pemerintah menyatakan tidak ada alasan bagi aktivitas pendidikan di sekolah tersebut untuk terganggu akibat sengketa kepemilikan aset.

Pemprov Kaltim Klaim Aset SMAN 10 Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Pemprov Kaltim, menjelaskan bahwa aset yang disengketakan mencakup tanah dan sejumlah bangunan yang digunakan SMAN 10 Samarinda.

Bangunan tersebut antara lain asrama, ruang kelas, laboratorium dan sejumlah fasilitas penunjang pendidikan lainnya. Pemprov Kaltim menyatakan pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sehingga tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda melalui Putusan Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr tanggal 20 Juli 2026 menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Dasar kepemilikan yang disebut dalam putusan itu adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 dengan luas lahan mencapai 122.545 meter persegi.

Pengadilan juga memerintahkan pihak penggugat, dalam hal ini Yayasan Melati, untuk menyerahkan aset sekaligus menghentikan penguasaan atau klaim terhadap objek sengketa tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Samarinda telah menerbitkan Putusan Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda pada 17 September 2026.

Sengketa Berlanjut, Kegiatan Belajar SMAN 10 Tetap Jalan

Meski perkara telah memasuki tahap banding, Pemprov Kaltim menegaskan status aset yang menjadi objek sengketa tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Karena itu, bangunan yang selama ini digunakan SMAN 10 Samarinda tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan.

“Bangunan yang ada tetap bisa digunakan oleh SMA Negeri 10 untuk kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa,” kata Suparmi dalam siaran pers, Selasa (22/9/2026).

Pemprov Kaltim selanjutnya akan mempelajari putusan banding bersama Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Pemerintah juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Dengan demikian, proses sengketa hukum antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati tidak mengubah aktivitas pembelajaran di SMAN 10 Samarinda. Sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar sambil proses hukum mengenai aset tersebut terus berjalan. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER