PASER
Main Judi Kartu Domino, Lima Warga Kuaro Diamankan Polisi
Tim gabungan unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Selasa (23/8/2022).
Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial H (39), N (42), HS (38), RA (22), W (52) warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu set kartu domino dengan jumlah dua puluh delapan lembar dan uang tunai sebesar Rp515.000.
“Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan anggota Polsek Kuaro mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Stock Avail Batu Bara PT KCI Desa Lolo Kecamatan Kuaro sering ada perjudian jenis kartu domino,” ungkap IPTU Suradin.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terkait kegiatan perjudian tersebut. Sekira pukul 11.53 Wita tim gabungan telah sampai di TKP dan melihat ada lima orang yang sedang bermain judi jenis kartu domino.
“Yang kemudian lima orang tersebut langsung diamankan beserta barang-buktinya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” terangnya. (redaksi)
-
PARIWARA5 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA17 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA2 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

