Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Mediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

Published

on

RDP lanjutan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Upaya penyelesaian kasus dugaan kelalaian dokter di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda melalui mediasi DPRD Kalimantan Timur belum membuahkan hasil. Keluarga pasien akhirnya memilih melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum setelah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar tidak terpenuhi hingga batas waktu yang diberikan.

Persoalan ini kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pihak keluarga pasien, dokter yang bersangkutan, dan perwakilan rumah sakit untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang belum terselesaikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi. Namun, karena keluarga pasien kini telah membawa perkara tersebut ke kepolisian, DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh.

“Jadi memang hari ini upaya yang dilakukan oleh Komisi IV sudah maksimal,” kata Andi seusai RDP.

Menurut dia, Komisi IV kemungkinan tidak lagi melanjutkan mediasi secara langsung. Penyelesaian selanjutnya dapat mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan restorative justice atau keadilan restoratif apabila para pihak menghendakinya.

“Adapun nanti upaya-upaya RJ (Restorative Justice) yang akan dilakukan mungkin bisa difasilitasi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar Tak Terpenuhi, Mediasi Belum Menemukan Titik Temu

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Tuntutan ganti rugi menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan penyelesaian. Andi menjelaskan, keluarga pasien sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk pemenuhan tuntutan sebesar Rp 5 miliar.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tuntutan itu belum terpenuhi. Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga pasien melanjutkan perkara ke kepolisian.

“Pemenuhan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar yang diberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja ternyata sampai deadline-nya tidak terpenuhi. Jadi akhirnya oleh keluarga pasien dilanjutkan proses ini ke kepolisian,” jelasnya.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa RDP di DPRD bukan forum untuk menentukan siapa yang bersalah atau memastikan ada tidaknya malpraktik. Pembahasan yang dilakukan Komisi IV selama ini berfokus pada upaya mediasi antara pihak-pihak terkait.

Penentuan ada atau tidaknya kelalaian dalam tindakan medis harus melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Selain penyelidikan kepolisian, terdapat Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dapat membantu menilai dugaan pelanggaran disiplin profesi maupun persoalan terkait tindakan medis.

Karena itu, belum tercapainya kesepakatan mediasi tidak serta-merta membuktikan dokter yang bersangkutan melakukan kelalaian.

Andi juga menyebut komite medik RSUD AWS telah melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada manajemen rumah sakit sebagai bahan rekomendasi. Namun, ia tidak memerinci hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang diberikan.

Dalam perkara ini, dokter berinisial MF disebut telah dikenai sanksi sementara berupa larangan melakukan tindakan medis menggunakan guidewire selama enam bulan.

Guidewire merupakan kawat pemandu yang digunakan dalam prosedur medis tertentu. Dugaan patah atau tertinggalnya alat tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan keluarga pasien.

Andi menjelaskan, sanksi yang diketahuinya berlaku untuk tindakan medis menggunakan alat tersebut, bukan larangan menjalankan seluruh aktivitas pelayanan. Dokter yang bersangkutan disebut masih dimungkinkan melayani pasien di poliklinik.

Untuk memastikan detail sanksi dan hasil pemeriksaan internal, Andi meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada manajemen RSUD AWS.

RSUD AWS Hormati Proses Hukum, Komunikasi dengan Dokter Tetap Berjalan

Pelaksana Tugas Direktur RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais, menyatakan pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, keluarga pasien memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan, sementara pihak yang dipersoalkan juga berhak memberikan klarifikasi.

“Pada prinsipnya tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun yang akan berjalan ke depan,” kata Ahmad Jais.

Ia menyebut langkah yang dilakukan rumah sakit merupakan bagian dari evaluasi. Namun, Ahmad belum memerinci bentuk evaluasi tersebut maupun kaitannya dengan pemeriksaan internal terhadap dokter yang bersangkutan.

Ahmad juga mengatakan komunikasi dengan dokter berinisial M tetap akan dilakukan. Menurut dia, masih terdapat ruang untuk membicarakan penyelesaian persoalan di luar proses hukum, meskipun keluarga pasien telah mengambil langkah melalui kepolisian.

“Tadi juga sudah disampaikan di RDP bahwa masih ada ruang non-mediasi ataupun juga mediasi dalam rangka penyelesaian persoalan ini. Jadi masih tetap akan kami komunikasi dengan dokter M,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi menyoroti pentingnya komunikasi antara dokter, pasien, dan keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan medis. Persetujuan tindakan atau informed consent, menurut dia, harus disertai penjelasan yang memadai mengenai prosedur serta risiko yang mungkin terjadi.

Setelah tindakan selesai, dokter juga perlu menyampaikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai prosedur yang telah dilakukan, termasuk temuan selama tindakan medis.

Andi menyebut patah atau tertinggalnya guidewire dapat terjadi sebagai risiko medis dan tergolong jarang. Namun, ia tidak menyimpulkan bahwa kejadian dalam perkara ini merupakan risiko medis yang tidak terhindarkan ataupun akibat kelalaian dokter.

Hingga Rabu (14/10/2026), mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim belum menghasilkan kesepakatan, sedangkan keluarga pasien telah menempuh jalur hukum. Status tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar dan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan masih memerlukan kejelasan dari para pihak.

Penetapan ada atau tidaknya kelalaian dalam tindakan medis tersebut kini harus menunggu proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER