Connect with us

KUKAR

Distanak Kukar Petakan Kebutuhan Sumur Bor untuk Lahan Pertanian Rawan Kekeringan

Published

on

Ketersediaan sumber air menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penanganan lahan pertanian yang terdampak kekeringan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar menyiapkan pemanfaatan pompa air sekaligus memverifikasi lokasi yang membutuhkan pembangunan sumur bor sebagai alternatif penyediaan air.

Kepala Distanak Kukar, Mohammad Rifani, mengatakan, penanganan di setiap wilayah tidak dapat diseragamkan. Kondisi sumber air yang berbeda membuat kebutuhan sarana pengairan harus ditentukan berdasarkan situasi aktual di lapangan.

“Kalau sumber airnya masih ada, kita bisa mengupayakan penggunaan pompa agar air itu dapat dimanfaatkan untuk pertanian. Namun, setiap lokasi memiliki kondisi berbeda, sehingga perlu dilihat terlebih dahulu apakah sumber airnya memungkinkan,” ujar Rifani, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan awal diperlukan untuk memastikan sarana yang disiapkan dapat berfungsi sesuai kebutuhan. Pompa air dapat menjadi pilihan ketika terdapat sumber air yang masih bisa dimanfaatkan, tetapi efektivitasnya akan berkurang apabila pasokan air di sekitar lahan tidak mencukupi.

Karena itu, Distanak mempertimbangkan kondisi sumber air sebelum menentukan langkah penanganan. Pendekatan tersebut diperlukan agar penggunaan peralatan pengairan tidak hanya berfokus pada ketersediaan sarana, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan sumber air dalam memenuhi kebutuhan pertanian.

“Pompa itu bergantung pada ketersediaan airnya. Kalau airnya ada, tentu bisa diupayakan untuk dialirkan. Kalau sumber airnya terbatas, kita perlu melihat alternatif lain yang sesuai dengan kebutuhan lahan,” katanya.

Untuk wilayah yang memerlukan sumber air alternatif, Distanak melakukan verifikasi terhadap lokasi yang dinilai membutuhkan sumur bor. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun usulan pembangunan sarana tersebut kepada pemerintah pusat.

Rifani menjelaskan, usulan sumur bor disampaikan kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pengajuan itu diarahkan pada lokasi yang dinilai membutuhkan dukungan sumber air tambahan untuk menunjang aktivitas pertanian.

“Untuk sumur bor, lokasi yang membutuhkan harus kita periksa lebih dahulu. Kita perlu memastikan kondisi dan kebutuhannya supaya usulan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengusulan tersebut masih harus melalui proses penilaian dan tindak lanjut dari kementerian terkait. Oleh sebab itu, verifikasi lokasi menjadi tahap penting agar kebutuhan di lapangan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan dukungan yang diperlukan.

“Kita berupaya mengusulkan lokasi-lokasi yang membutuhkan. Setelah itu, tentu ada proses penilaian dan tindak lanjut dari kementerian terkait,” pungkas Rifani. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER