Connect with us

SAMARINDA

Sudah Rampung Dibangun, Terowongan Samarinda Masih Tunggu Sertifikat Laik Fungsi

Published

on

Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap telah rampung dibangun. Namun, penggunaannya masih menunggu persetujuan laik fungsi struktur dan pemenuhan persyaratan operasional. (Ist)

Terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap di Samarinda memang sudah rampung dibangun. Namun, masyarakat belum bisa melintas karena fasilitas tersebut masih menunggu persetujuan laik fungsi struktur sebelum resmi dioperasikan.

Pemerintah Kota Samarinda belum ingin terburu-buru membuka terowongan tersebut. Meski pekerjaan fisiknya sudah selesai, masih ada tahapan pemeriksaan teknis yang harus dilalui untuk memastikan konstruksi benar-benar aman digunakan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, Pemkot Samarinda bahkan mengajukan sendiri penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk jaminan keselamatan bagi pengguna.

“Kita justru mengajukan SLF untuk menjamin keselamatan pengguna. Kemudian menjadi semacam pengakuan bahwa apa yang dibangun oleh Pemerintah Kota Samarinda itu sesuai dengan kaidah-kaidah struktur,” kata Neneng saat ditemui di GOR Segiri, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan struktur bangunan sudah memenuhi persyaratan teknis dan layak menjalankan fungsinya.

“SLF itu jaminan bahwa suatu struktur berfungsi dengan baik. Kalau ada SLF, kita dari pemerintah kota juga tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakannya,” ujarnya.

Terowongan yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp432,3 miliar dari APBD periode 2022 hingga 2025 itu kini masih harus melewati proses penilaian dari tim dan lembaga yang berwenang.

“Ada tim, ada lembaga yang mengesahkan bahwa struktur ini layak,” jelas Neneng.

Karena itu, pemerintah kota memilih menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai sebelum memberikan akses kepada masyarakat.

“Kita ingin saat terowongan dibuka dan digunakan secara umum oleh masyarakat, ada jaminan,” katanya.

Pengurusan SLF Masih Berjalan di Kementerian

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti.

Lantas, kapan terowongan tersebut bisa mulai digunakan?

Neneng belum dapat memastikan waktunya. Ia menjelaskan, proses pengajuan SLF saat ini masih berjalan di kementerian dan harus mengikuti sejumlah tahapan serta jadwal pemeriksaan.

“Masih proses. Kita ini sedang berproses di kementerian. Ada penjadwalan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti. Kita mengikuti saja, karena kita yang memohon,” jelasnya.

Sebagai gambaran, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur Persetujuan Teknis Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Nomor SOP/UPM/DJBM-204 pada 31 Desember 2025.

Dalam SOP tersebut terdapat 24 tahapan Persetujuan Laik Fungsi Struktur jembatan dan terowongan jalan. Prosesnya mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pembahasan teknis, pengujian, hingga evaluasi hasil pemeriksaan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, hasil pemeriksaan dibahas dalam sidang pleno Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Rekomendasi komisi kemudian menjadi dasar bagi Menteri Pekerjaan Umum untuk menerbitkan Persetujuan Laik Fungsi Struktur.

SOP tersebut mencantumkan durasi maksimum prosedur selama 69 hari. Namun, waktu penyelesaian bisa bertambah apabila dokumen permohonan atau hasil evaluasi masih membutuhkan perbaikan.

Artinya, meskipun pengajuan sudah berjalan, penerbitan persetujuan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan seluruh persyaratan.

Jadi Pilot Project untuk Tipe Terowongan Serupa

Di balik proses pengurusan sertifikasi tersebut, Terowongan Samarinda ternyata juga memiliki status sebagai proyek percontohan atau pilot project nasional.

Neneng menjelaskan, terowongan ini menjadi pilot project untuk penerapan sertifikasi pada terowongan jalan raya non-tol dengan tipe serupa.

Ia menegaskan, status tersebut bukan berarti Terowongan Samarinda merupakan terowongan pertama di Indonesia. Namun, untuk tipe seperti yang dibangun di Samarinda, proyek ini menjadi yang pertama menjalani proses pengurusan SLF.

“Terowongan kita ini untuk tipe yang seperti ini merupakan yang pertama (pakai SLF),” ungkapnya.

“Tipe seperti ini, ya. Bukan terowongan pertama di Indonesia, bukan. Tapi tipe yang seperti ini merupakan yang pertama. Jadi, kita ini statusnya pilot project,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah terowongan jalan raya non-tol pertama dengan tipe tersebut yang menggunakan SLF, Neneng membenarkannya.

“Iya, kita yang mengajukan. Jadi, karena tipe ini baru pertama di Indonesia, istilahnya menjadi pilot project,” ujarnya.

Meski demikian, status pilot project tidak mengubah tahapan yang harus dilalui. Terowongan tetap harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan keselamatan sebelum dapat digunakan.

Persetujuan laik fungsi struktur juga bukan satu-satunya syarat pembukaan. Masih ada persyaratan penetapan laik fungsi jalan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan penyelenggaraan jalan.

Dengan demikian, rampungnya pembangunan Terowongan Samarinda belum menjadi tanda bahwa fasilitas tersebut bisa langsung dibuka. Pemkot masih menunggu proses sertifikasi dan pemenuhan persyaratan operasional lainnya.

Sampai saat ini, Neneng belum menyampaikan tanggal pasti penerbitan persetujuan maupun jadwal pembukaan terowongan. Masyarakat masih harus menunggu sampai seluruh tahapan dinyatakan selesai. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER