BONTANG
Nekat Curi Perhiasan dan BPKB Majikan, ART di Bontang Diciduk Polisi
Asisten rumah tangga (ART) di Bontang mesti berurusan dengan aparat berwenang. Pasalnya perempuan berinisial H (46) itu nekat mencuri perhiasan emas dan BPKB sepeda motor milik majikannya yang beralamat di Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan bantuan Unit Reskrim Polres Bangkalan di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada hari Sabtu (10/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan pencurian terjadi Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 Wita. Kala itu korban bersiap-siap mengantar anak pertama ke sekolah.
H lalu datang korban meminta uang gaji dibayarkan dobel untuk bulan ini dan bulan depan. Alasannya untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit. Korban menjawab nanti seusai mengantar anak sekolah.
Sepulang mengantar anak Sekolah, sekira pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta H. Setelah sekira pukul 08.30 Wita H pulang, korban masuk ke kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan dalam lemari kayu di rak paling atas.
Di dalam kotak itu semestinya berisi emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram. Namun semua itu sudah raib.
Korban kemudian mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak. Lalu menghubungi pelaku H, menanyakan apakah ada orang yang habis datang ke rumah. H menjawab tidak ada.
“Selanjutnya korban menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta selanjutnya melapor ke Polres Bontang,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/9/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel, gelang anak emas, BPKB mobil, dua buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang.
”Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA1 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
PARIWARA11 jam agoYamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa
-
SAMARINDA4 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

