BONTANG
Nekat Curi Perhiasan dan BPKB Majikan, ART di Bontang Diciduk Polisi
Asisten rumah tangga (ART) di Bontang mesti berurusan dengan aparat berwenang. Pasalnya perempuan berinisial H (46) itu nekat mencuri perhiasan emas dan BPKB sepeda motor milik majikannya yang beralamat di Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan bantuan Unit Reskrim Polres Bangkalan di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada hari Sabtu (10/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan pencurian terjadi Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 Wita. Kala itu korban bersiap-siap mengantar anak pertama ke sekolah.
H lalu datang korban meminta uang gaji dibayarkan dobel untuk bulan ini dan bulan depan. Alasannya untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit. Korban menjawab nanti seusai mengantar anak sekolah.
Sepulang mengantar anak Sekolah, sekira pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta H. Setelah sekira pukul 08.30 Wita H pulang, korban masuk ke kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan dalam lemari kayu di rak paling atas.
Di dalam kotak itu semestinya berisi emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram. Namun semua itu sudah raib.
Korban kemudian mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak. Lalu menghubungi pelaku H, menanyakan apakah ada orang yang habis datang ke rumah. H menjawab tidak ada.
“Selanjutnya korban menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta selanjutnya melapor ke Polres Bontang,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/9/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel, gelang anak emas, BPKB mobil, dua buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang.
”Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago17 Ribu Pengaduan Masuk ke OJK, Pinjol Ilegal Masih Jadi Kasus Terbanyak
-
PARIWARA3 hari agoPariwisata Kaltim Tak Cukup Andalkan Destinasi, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKorban Penipuan Jangan Menunggu, Segera Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre
-
BALIKPAPAN5 hari agoLibur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara SAMS Sepinggan hingga 15 Ribu Orang per Hari
-
SAMARINDA5 hari agoDarlis Pattalongi Ajak Masyarakat Kawal Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRudy Mas’ud Lantik 110 ASN, Sejumlah Kepala OPD Pemprov Kaltim Berganti
-
SAMARINDA2 hari agoClassy Ride & Chill Wadah Pecinta Yamaha Fazzio & Filano Ramaikan Samarinda dan Bontang, Hadirkan Gaya Berkendara Berkelas
-
PARIWARA1 hari agoGrand Filano Racing Look Jadi Tren Baru, Modifikasi Classy Yamaha Makin Digandrungi Gen Z

