BONTANG
Dalam Sebulan Polres Bontang Bekuk Empat Tersangka Peredaran Sabu-Sabu
Dalam satu bulan Polres Bontang membekuk empat tersangka peredaran narkoba. Hal ini terungkap dalam pemusnahan sabu-sabu seberat 2,94 gram bertempat di ruangan Sat Resnarkoba Polres Bontang, Jumat (16/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, satu per satu barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Selanjutnya barang bukti dihancurkan dengan diblender dibuang ke septic tank.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan, pemusnahan sabu-sabu seberat 2,94 gram ini hasil dari pengungkapan tiga Laporan Polisi
”Dari tiga laporan polisi ini kami berhasil mengamankan empat orang tersangka,” sebut Ipda Hadi Ismoyo.
Keempat tersangka yakni MR, AR, RBA, dan AAditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tempat yang berbeda antara lain di Hotel Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Soekarno Hatta dan hotel di Jalan S Parman KM 6.
“Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (redaksi)
-
BERAU1 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA18 jam ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
SAMARINDA10 jam agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
GAYA HIDUP8 jam agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest

