PPU
Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara
Vonis hukum atas terdakwa suap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (26/9/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar dikurangi dengan aset yang ada kepada AGM.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama itu, AGM dan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah.
Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya pada pekan lalu dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AGM pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nur Afifah Balqis dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun dia mendapat putusan pidana penjara empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Pun demikian, hak demokrasi AGM ikut dicabut, baik hak memilih ataupun hak dipilih selama tiga tahun enam bulan pascapidana pokok.
Majelis Hakim lantas memberikan waktu JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk memberikan kesempatan tentang langkah lanjutan yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Kedua terdakwa menjawab untuk pikir-pikir.
Atas putusan tersebut Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balqis, Arsyad kepada awak media mengaku sangat menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim. Menurutnya terdapat sejumlah fakta persidangan yang diabaikan sebagai bahan untuk menentukan putusan tersebut.
Di antaranya terkait perkara utang piutang antara AGM dan sejumlah saksi yang sudah pernah dihadirkan. “Pada saat agenda saksi-saksi juga sudah tegas bahwa itu diberikan utang piutang bukan berarti suap,” sebutnya.
Arsyad juga berharap vonis pembebasan kepada terdakwa AGM. Lantaran yang memberikan suap itu adalah Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, terdakwa kedua atas nama Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
“Bahkan salah satu saksi yang pernah dihadirkan pernah menegaskan bahwa Pak AGM lebih menitikberatkan kinerja dan prioritas kepada putra daerah tidak dibebankan kepada imbalan,” tegasnya. (redaksi)
*Catatan redaksi:
Redaksi Kaltim Faktual melakukan kesalahan penulisan judul pada berita ini yang sebelumnya “Bupati Nonaktif Paser Abdul Gafur Mas’ud Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara”. Redaksi menyadari kekeliruan tersebut dan telah melakukan perbaikan judul serta isi berita sebagaimana semestinya.
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
KUKAR3 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
KUKAR4 hari agoYamaha Dorong Kreativitas Pelajar, Siswa SMKN 1 Tenggarong Antusias Ikuti Pelatihan Merangkai Bunga dan Dekorasi Kue
-
EKONOMI DAN PARIWISATA14 jam agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA1 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA24 jam agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM4 jam agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan

