SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Serahkan Penghargaan SPM kepada Tiga Kabupaten dan Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyerahkan penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten dan Kota. Penghargaan kepada tiga daerah itu diberikan atas capaian SPM yang dilakukan.
Berlangsung dalam rangkaian Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kaltim di Hotel Mercure, Rabu (5/10/2022), tiga kabupaten dan kota itu adalah Penajam Paser Utara (PPU) sebagai terbaik pertama, diikuti Bontang sebagai terbaik kedua, dan Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai terbaik ketiga.
“Penerima penghargaan ini merupakan Kabupaten yang luar biasa,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi yang menyerahkan penghargaan tersebut.
Dirinya mengatakan, Pemprov Kaltim berterima kasih secara khusus Kepada Dinas Kesehatan PPU, Bontang dan Mahakam Ulu yang telah mendapatkan peringkat dalam SPM ini.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM dapat menjadi salah satu tolok ukur sekaligus pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA22 jam agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
BALIKPAPAN2 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

