Connect with us

PASER

Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Sukmawati Sebut Pembayaran Sudah Dipermudah

Diterbitkan

pada

Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Sukmawati Sebut Pembayaran Sudah Dipermudah
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati (berdiri, baju hitam) saat memberikan sambutan dalam Sosper Perda Pajak Daerah di Desa Tapis, Tanah Grogot, Ahad (16/10/2022).. (Foto: istimewa)

Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan. Hal inilah yang ditekankan Anggota DPRD Kaltim Sukmawati tatkala melakukan sosialisasi perda (Sosper) di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Ahad (16/9/2022).

Dalam sosper yang telah menjadi agenda rutin ini, Sukmawati menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Termasuk dalam hal ini pajak kendaraan bermotor, yang bisa menambah PAD untuk daerah.

“Kami mengimbau supaya mereka tidak menunggak pajak, apalagi sekarang sedang ada pemutihan kalau terlambat bayar, kalau sudah jatuh tempo. Selain itu sekarang juga sudah dipermudah, bisa bayar di supermarket,” terang Sukmawati.

Baca juga:   Bidik Perempuan dan Kaum Muda, PDIP Balikpapan Buka Pendaftaran Caleg 2024

Meski begitu mantan Camat Kuaro ini meyakini masyarakat yang hadir dalam sosper taat pajak, tidak ada yang menunggak pembayaran.

“Alhamdulillah masyarakat menerima dengan baik, dengan diajak untuk menyukseskan pajak kendaraan, baik bemotor maupun mobil,” jelas Sukmawati.

Melalui sosialisasi yang dilakukannya tersebut, wakil rakyat dari daerah pemilihan PPU-Paser ini berharap masyarakat yang sudah mengetahui perda bisa taat pajak. Baik pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan.

“Sehingga daerah bisa dapat berapa persen untuk PAD. Karena tidak menutup kemungkinan pajak yang dibayar itu akan menyejahterakan masyarakat kembali,” ungkapnya.

Narasumber dari Bapenda Kaltim UPTD Tanah Grogot sedang memberikan penjelasan perihal pajak.

Sosper ini, sambung Sukmawati, juga membuka sesi tanya jawab. Ada satu warga yang menanyakan perihal kemungkinan belum membayar pajak lantaran STNK-nya hilang. Namun warga itu khawatir untuk melaporkannya ke kepolisian karena takut dipersulit.

Baca juga:   Polisi Amankan SPBU di Paser, Cegah Penyalahgunaan BBM Pascakenaikan Harga

“Sudah dijelaskan oleh narasumber yaitu Pak Ismail Marzuki dari Bapenda Kaltim UPTD Tanah Grogot, kalau tidak bisa lapor polisi, bisa datang ke Samsat. Nanti dibantu. Karena di sana juga ada petugas polisinya, nanti dibuatkan surat kehilangan dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan,” urainya.

Sukmawati menambahkan, selain narasumber dari Bapenda, sosper juga menghadirkan narasumber dari tokoh masyarakat yaitu Masud Leman. Untuk menyampaikan motivasi kepada para peserta sosper perihal pentingnya membayar pajak. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.