SEPUTAR KALTIM
Gandeng Pusat Pasar Kerja, Disnakertrans Gelar Job Fair Virtual 2022

Job Fair Virtual tahun 2022 digelar di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (19/10/2022). Kegiatan ini merupakan garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama Pusat Pasar Kerja.
Pusat Pasar Kerja merupakan organisasi yang didirikan tahun 2021. Dengan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sistem informasi Pusat Pasar Kerja yang tepat guna. Tepat sasaran dan inklusif.
“Terdapat 18 perusahaan dan 56 lowongan pekerjaan yang diberikan panitia, pada saat ini terdapat 660 pendaftar yang sudah mengisi akun dan mendaftar,” ungkapnya.
Alur yang harus dilakukan pencari kerja adalah membuat akun melalui https://jobfair.kemnaker.go.id kemudian mengisi data sebagai pencari kerja lalu ikuti alur selanjutnya.
”Kegiatan Job Fair Virtual kali ini merupakan kegiatan bertemunya antara perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja melalui media online website yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk bersama dengan pemda selaku pemberi jalan agar dapat memenuhi posisi lowongan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” beber Rozani.
Disebutkan, Layanan Pusat Pasar Kerja dapat menjadi jawaban segala permasalahan para pekerja. Yang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya serta ketidakcocokan latar belakang pendidikan dengan jenis pekerjaannya.
”Diharapkan Job Fair Virtual kali ini memberi dampak di tengah pembangunan Ibu Kota Negara. Melalui Job Fair Virtual ini bersama antara perusahaan, pemeritah dan Dinas terkait saling bersinergi guna mengurangi angka pengangguran di wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kata dia, pengangguran merupakan masalah nasional yang harus ditangani secara terpadu. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja yakni mempersingkat proses pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.
”Seiring perkembangan teknologi informasi, pelayanan masyarakat dapat lebih responsif dan optimal dengan memanfaatkan jaringan inter-koneksi, oleh karena itu pelayanan penempatan tenaga kerja telah dikembangankan melalui online yang telah tersedia baik dipusat maupun daerah,” urai Rozani.
Dirinya sebagai perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) mengharapkan kalangan dunia usaha. Untuk selalu membangun kemitraan serta kepatuhan pada peraturan ketenagakerjaan untuk menggiatkan kembali wajib lapor lowongan pekerjaan (Kepress:4/1980, serta UU.No.13/2003). Supaya penataan penggunaan tenaga kerja sebagai penggerak produksi lebih optimal. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA3 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA3 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU2 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA2 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

