SAMARINDA
Denda Tertinggi Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Capai Rp1,5 Juta
Aturan tegas diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan, sanksi berupa denda sudah menanti. Malahan nominal denda tertinggi mencapai Rp1,5 juta.
Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai Perwali Nomor 18 Tahun 2022, pihaknya mengedepankan sanksi administratif secara bertahap.
“Mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara pelayanan publik dan pencabutan izin usaha/kegiatan,” terangnya dalam Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, terkait Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (20/10/2022).
Untuk sanksi denda sesuai dengan pelanggarannya. Mulai dari terendah Rp75 ribu hingga tertinggi Rp1,5 juta.
Yang terendah berupa pelanggaran buang air besar dan air kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum. Sedang yang tertinggi terhadap pelanggaran membuang sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta memasukkan sampah dari luar wilayah ke daerah kecuali mendapat izin wali kota.
“Bagi warga yang melihat pelanggaran, bisa diadukan ke DLH atau kelurahan atau kecamatan dengan disertai bukti foto/video. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan pengaduan akan diproses 1×24 jam,” beber Yama, sapaan karibnya.
Bukan hanya itu, terdapat pula Tim Wanilapah, singkatan dari Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Yang bertugas melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan identitas, membuat salinan dan/atau catatan, memasuki tempat tertentu.
Kemudian memeriksa peralatan, memotret dan membuat rekaman audio visual, menghentikan pelanggaran, memberikan teguran lisan dan/atau melakukan tindakan administratif nonyustisial. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

