POLITIK
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Baharuddin Demmu Terima Keluhan Rakyat Samboja Soal Regulasi Tahura

Rakyat Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) mengadukan nasibnya terkait lahan mereka yang masuk dalam status kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura). Hal tersebut saat Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dihadapan masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan, Senin (28/6/2021).
Wakil rakyat asal Kukar itu menyoroti regulasi penetapan TTahura yang mengancam hak kepemilikan lahan rakyat. Dimana lahan Tahura seluas 500 ha mengancam lahan masyarakat di 6 kelurahan. Namun, penetapan status Tahura baru terbit pada 1982. Padahal masyarakat sudah lebih dahulu bermukim sejak 1958 jauh sebelum dikeluarkannya regulasi Tahura di Kelurahan Tanjung Harapan.
Oleh karenanya, masyarakat sangat berharap bantuan hukum agar mereka dapat dilepaskan dari wilayah Tahura. “Aktivitas masyarakat sangat dibatasi. Mereka mendapatkan ancaman oleh pengawas dari kehutanan. Karena mereka diancam dipindah,” ungkap mantan Anggota DPRD Kukar ini.
Dari kegiatan sosialisasi Perda ini, Bahar berharap penyelenggaraan bantuan hukum dapat dirasakan oleh masyaralat. Terutama untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan rakyat terhadap status wilayah Tahura. “Banyak sekali persoalan-persoalan muncul setiap kita sosialisasi. Dimana rakyat kadang tidak bisa melakukan apa-apa. Biaya ke pengadilan kan cukup besar. Harapan saya nanti Pemprov Kaltim serius memperbanyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai tingkat kecamatan,” pintanya.

Permasalahan Tahura ini disampaikan oleh salah satu tokoh warga Tanjung Harapan, Umar. Kata dia, regulasi kawasan Tahura malah tumpang tindih terhadap lahan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa ada 20 sertifikat lahan masyarakat yang diklaim wilayah Tahura. “Posisinya masyarakat menunggu peluang. Masyarakat masih berusaha untuk mengambil haknya. Separuh warga RT 1 masuk di Tahura,” sebut Umar.
Dalam penyampaiannya, akdemisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno juga memaparkan solusi terkait permasalahan kawasan Tahura. Menurutnya, penguasaan lahan dari kepemilikan yang lebih dahulu itu seharusnya yang mendapatkan pengakuan.
“Kalau memang masyarakat bisa membuktikan kalau mereka sudah bermukim sebelum adanya kawasan yang sekarang di klaim sebagai Tahura, hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan negara,” jelas Haris Retno dalam penyampaiannya.
Terlebih menurut dirinya, kebijakan Tahura yang merugikan masyarakat itu harus berani dilakukan revisi atau koreksi oleh pemerintah. Ia tidak ingin jika penetapan wilayah Tahura mengabaikan hak-hak rakyat.”Melihat fakta keberadaan lahan itu sangat penting bagi kehidupan keseharian masyarakat. Tentu langkah revisi regulasi harus cepat dilakukan. Supaya hal-hak hukum masyarakat atas lahan itu benar-benar terlindungi oleh negara,” tutupnya. (Redaksi KF)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud