Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Akhirnya, 685 SK PPPK Se-Kaltim Bakal Diserahkan Gubernur

Diterbitkan

pada

Selamat! 685 SK PPPK Se-Kaltim Bakal Diserahkan Gubernur
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK bakal menerima SK pengangkatan. (Dok. Istimewa)

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se-Kaltim bakal diserahkan. Sebanyak 685 SK petikan yang telah terbit dari total yang dinyatakan lolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan, penyerahan SK PPPK diserahkan langsung oleh Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Selasa 7 Juni 2022.

Tahap pertama, SK yang diterbitkan sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos administrasi dan sudah lengkap berkasnya.

“Dari yang lengkap berkasnya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatannya, sisanya terus berproses sesuai mekanisme,” katanya.

“Insya Allah, Selasa besok Gubernur akan menyerahkan langsung untuk 177 orang, sementara Wagub akan menyerahkan di Paser sebanyak 62 SK,” tambahnya.

Baca juga:   Gerbong Mutasi Pemprov Kaltim Bergulir, Belasan Pejabat Bergeser Posisi

Adapun SK PPPK terbanyak untuk Samarinda sebanyak 177 SK. Kemudian, Kutai Kartanegara 111 SK, Kutai Timur 99 SK, Balikpapan 78 SK, Berau 64 SK dan Paser 62 SK.

Lalu, Kutai Barat 46 SK, enajam Paser Utara 27 SK, Bontang 16 SK serta Mahakam Ulu 5 SK.

“Penyerahannya ada langsung, seperti Samarinda dan Paser, sedangkan daerah lain secara daring pada pukul 13.00 Wita,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena semua berkas perlu di scan satu persatu.

Kendalanya, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui BKD kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Baca juga:   Pemprov Tegaskan Penyaluran Dana Desa di Kaltim Harus Tepat Sasaran

“Berkas yang kurang itu biasanya masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” bebernya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.